SATELITNEWS.ID, SERANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, akan merubah pola reses dengan memanfaatkan angket aspirasi. Hal itu dilakukan, untuk menghindari penyebaran wabah virus Corona, sesuai edaran Pemerintah Pusat.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, reses akan tetap dilakukan pada akhir April nanti. Namun tidak menggunakan seluruh anggaran. Sebab anggaran reses, sebagian sudah dialihkan kepada dana Tidak Terduga (TT), untuk membantu penanganan pencegahan Covid-19.
“Reses adalah kewajiban anggota DPRD,” tandas Bahrul, kemarin.
Katanya, bahwasanya anggota DPRD hidup dalam dua masa, yakni masa sidang dan masa reses. Hari ini tambahnya, sidang tidak ada, reses juga tidak dilakukan, karena adanya wabah Covid-19.
Namun karena reses adalah kewajiban, maka harus dilakukan dengan pola yang berbeda. Jika secara normal, reses dilakukan dengan cara mengumpulkan masa dalam satu titik, dan menyerap aspirasi dengan dialog, kemudian jadi masukan DPRD.
“Bentuk seperti apa yang akan dilakukan saat ini, harus disesuaikan kondisi,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD harus hadir memberi pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat, bahwa dengan kejadian pandemi ini semua anggota dewan harus hadir di tengah masyarakat, untuk membuat masyarakat tidak panik, namun tetap waspada.
“Karena pertama, jangan sampai masyarakat disuguhkan berita media sosial yang ada diluar daerah, dan kemudian menciptakan kepanikan berlebihan di masyarakat. Anggota DPRD harus hadir di tengah situasi itu, untuk memberikan pemahaman. Agar tidak panik, tapi waspada dengan cara stay at home,” tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaan reses menurutnya lagi, harus tetap bisa dilakukan, meskipun tidak menemui konstituen secara bergerombol. Aspirasi yang diminta dari masyarakat, diubah dengan pola menyebarkan angket aspirasi.
“Karena reses kewajiban kita, walau kita tidak gunakan semua anggaran reses,” ujarnya lagi.
Disinggung efektif atau tidak dengan pola baru tersebut, politisi Golkar tersebut mengatakan, pada intinya reses berfungsi untuk menjaring aspirasi dari konstituen. “Persoalan efektif tidaknya, kita lihat manfaat reses secara substantif. Yang pasti, dapat diambil dalam bentuk usulan masyarakat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post