SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Ramai pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah, yang dilakukan oleh karyawan Bank BRI Cabang Pandeglang berinisial Z, yang kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari setempat.
Hal itu, mengundang Pemimpin Cabang (Pincab) BRI Pandeglang, Dodi Wahyu, angkat bicara.
Dodi menyatakan, kasus tersebut merupakan kejadian pada tahun 2019, dan BRI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan melalui proses hukum.
“Kami (BRI,red), menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bekerjasama dalam penyelesaian kasus tersebut, termasuk dalam hal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” kata Dodi, melalui surat resmi yang dikirim ke redaksi satelitnews.id, Jumat (19/8/2022).
Katanya, BRI juga telah menindak tegas oknum pekerja dan memberikan sanksi PHK, serta terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum, untuk melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Kami (BRI,red) juga, berkomitmen untuk senantiasa menjunjung nilai – nilai Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan prinsip prudential banking, dalam setiap menjalankan operasional bisnisnya.
Baca Juga: Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi
Diberitakan sebelumnya, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pandeglang, Z, kabur dari kediamannya.
Pria yang diketahui punya dua alamat rumah yakni di Kampung Cimerak RT/RW 005/004, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang (kediaman orang tua), dan di Kampung Gulusur Timur RT/RW 003/002, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang (kediaiman istri kedua).
Diketahui tersangka melarikan diri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pandeglang. Maka dari saat ini, pihak Kejari Pandeglang telah menetapkan tersangka Zainal Abidin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, pihaknya telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 Miliar sebagai DPO.
Hal itu dilakukan pihaknya, kata Helena, karena hingga saat ini sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali hingga dilakukan penjemputan, tersangka tidak ada dikediamannya.
“Sebetulnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Zainal sudah tak ada di kediamannya (kabur). Kami juga lakukan pemanggilan via surat resmi beberapa kali, tersangka tak kunjung memenuhi. Dan bahkan kami lakukan penjemputan, tersangka di dua alamat rumahnya tak ada. Saat ini tersangka masuk DPO, kata Helena, Kamis (18/8).
Baca Juga: Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda
Ditegaskan wanita berkacamata ini, dasar dilakukan pencarian itu sesuai dengan Surat Penyidikan Kepala Kejari Pandeglang Nomor : Print581/M.613/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022.
“Surat Penyidikan itu tentang Penyidikan Tindak Pindana Korupsi terhadap kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur, penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah, dan pembukaan rekening simpanan fiktif pada BRI Cabang Pandeglang tahun 2020-2021,” jelasnya.
Sebelumnya juga, tim khusus Kejari setempat, melakukan penggeledahan di Bank BRI Kantor Cabang Pandeglang, untuk mencari dokumen pendukung dan bukti baru atas kasus itu. (mardiana)
























