SATELITNEWS.ID, LEBAK–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tidak lama lagi bakal memberlakukan tarif masuk ke Museum Multatuli, Rangkasbitung. Ada pun tarif untuk pelajar Rp1.000, umum Rp2.000 dan wisatawan mancanegara Rp15 ribu. Walaupun sudan disahkan, kebijakan yang tertuang dalam Perbup Nomor 36/ 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Usaha masih bisa dinikmati secara gratis dan sistem pembayarannya pun belum ada.
“Untuk harga tiket masuk ke Museum Multatuli ada tiga golongan, yakni tiket masuk untuk pelajar sebesar Rp1.000, umum Rp2.000 dan turis mancanegara Rp15.000 ribu,” kata Kepala Museum Multatuli Rangkasbitung, Ubaidillah Muctar kepada wartawan, Selasa (23/08/2022).
“Kebijakan itu (masuk Museum Multatuli berbayar) sesuai Perbup Nomor 36 / 2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa dan Usaha,” sambung Ubaidillah menjelaskan dasar hukum aturan tersebut.
Kendati demikian, untuk beberapa hari ke depan bahkan hingga akhir tahun masyarakat yang akan masuk ke museum anti kolonialisme pertama di Indonesia tersebut masih bisa dinikmati secara gratis. Sebab, aturan tersebut belum bisa digunakan lantaran sistem cara bayarnya belum ditentukan. “Yang pasti pemberlakuan akan secepatnya, atau selambat-lambatnya tahun 2023 awal sudah digunakan,” ujarnya.
Terkait dengan sistem pembayaran yang digunakan, Ubaidillah menjelaskan bahwa sistem pembayaran masih dalam tahap pengkajian apakah dengan sistem tunai atau non-tunai masih berkoordinasi dengan Bidang Destinasi dan Bapenda Lebak.
Ubaidillah juga mengungkapkan dengan diberlakukannya tiket masuk tersebut akan ditunjang penambahan tema baru di dalam ruangan Museum Multatuli. “Jadi akan digitalisasi pemimpin Lebak di ruang 7, jadi ingin tema museum ini lebih atraktif bagi pengunjung. Museum sarana edukasi bagi masyarakat, karena Museum Multatuli merupakan museum anti kolonialisme pertama di Indonesia,” ucapnya. “Tiket menjadi sebuah keharusan, kita ingin mencoba merealisasikan pengelolaan kemandirian dalam keuangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Museum Multatuli Ditarget Setor PAD Cuma Rp 15 Juta, Februari 2023 Sudah Terlampaui
Kepala Bagian Hukum Setda Lebak, Wiwin Budhiyarti membenarkan jika perbup yang menaungi peraturan tarif retribusi dan jasa sudah disahkan. Artinya, sejumlah OPD yang direncanakan awal ditarik retrebusinya bisa segera dilakukan. “Perbupnya itu Nomor 36 /2022 tentang Peraturan Tarif Retribusi Jasa Usaha. Semoga dengan Perbup tersebut bisa terus meningkatkan pendapatan daerah di Lebak,” pungkasnya.(mulyana)
























