SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 72 botol miras diamankan dalam operasi minuman keras (miras) yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota. Operasi yang digelar pada hari Senin, 29 Agustus 2022 ini mendapati puluhan botol miras dari toko kelontong.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan, akan terus mencegah peredaran miras, judi dan narkotika di wilayahnya. Ia mengatakan, peredaran miras tersebut didapatkan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat sekitar. Bahwa lokasi yang berada di Jalan Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini terdapat peredaran miras dengan berkedok sebagai toko kelontong. Polisi berhasil menyita 6 kardus di mana setiap kardusnya berisikan 6 botol miras.
“Kami konsisten akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi dan narkoba, ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang sering ditimbulkan dari efek mIras,” papar Zain dalam keterangannya.
Operasi tersebut dilakukan oleh personil gabungan satuan fungsi yang melibatkan 15 petugas. Adapun giat tersebut dipimpin oleh Kompol Arif Syaifudin (Wakasat Intelkam), Iptu Tasdik (Kaur Bagian Logistik) dan Iptu Deden (Kanit Narkoba). Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas apabila memiliki informasi peredaran miras yang meresahkan bisa menghubunginya. “Saya mengimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomor WhatsApp 0822-11-110-110, laporkan setiap permasalahan yang ada di Kota Tangerang,” pungkasnya. (mg03)
























