SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dua nama warga Kota Tangerang diduga dimanipulasi oleh partai politik (parpol) yang dimasukan dalam sistem informasi partai politik (sipol). Pencatutan nama itu berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka sebagai kader oleh parpol.
“Ada dua warga Kota Tangerang mengadukan namanya masuk parpol ke Bawaslu Provinsi Banten. Oleh Bawaslu kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi dan disampaikan ke kami,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Tangerang, Rustana, Kamis, (01/08/2022).
Pihaknya, lanjut Rustana, diminta KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebenaran dari aduan tersebut. Berdasarkan hasil di lapangan, kata dia, jika aduan tersebut benar adanya. “Benar ada dua nama dari dua kecamatan yang dicatut parpol, satu dari Ciledug dan Batuceper. Kita pun sudah tindaklanjuti dan hasilnya sudah kita sampaikan ke provinsi. Kedua warga itu merupakan warga sipil,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti diduga pencatutan nama oleh kedua parpol tersebut. “Kita juga masih menunggu arahan lebih lanjutnya dari KPU Provinsi Banten seperti apa yang akan diambil. Kita juga meminta pihak parpol untuk menghapus nama yang dicatut dari Sipol,” jelasnya.
Pihaknya juga masih belum mengetahui terkait sanksi apa yang akan diberikan ke parpol atas hal itu. Namun, kata dia, kedua nama yang diambil namanya punya hak untuk melaporkan ke kepolisian. “Kalau sanksi (untuk parpol) saya enggak begitu tahu. Mungkin kalau yang dicatut namanya melaporkan ke polisi, bisa saja. Sah-sah saja,” papar dia. (mg03)
























