SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 dan dapat diawasi masyarakat, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang agar mengedepankan transparansi.
Tb Udi Juhdi mengaku, kalau anggaran secara total yang direncanakan eksekutif untuk penangan Covid-19, pihaknya sudah mengetahuinya. Baik itu yang bersumber dari APBD Pandeglang, Pemerintah Pusat maupun dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pandeglang.
Hanya saja, kata Tb Udi Juhdi, saat ini yang belum diketahuinya dan belum mendapatkan laporan atau koordinasi dari pihak eksekutif, adalah rincian penggunaan dan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Anggaran total kan sudah disampaikan sekitar Rp58,6 miliar terdiri dari APBD Pandeglang, Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan dari Pemerintah Pusat. Pada hari ini (Rabu) yang belum saya terima dari eksekutif itu tentang usulan-usulan dari OPD,” kata Udi, Rabu (15/4).
Menurut Tb Udi, Pemda Pandeglang beralasan belum memberikan laporan-laporan kepada pimpinan DPRD Pandeglang, karena adanya aturan-aturan terbaru dari Pemerintah Pusat. “Muculnya aturan terbaru yang menjadi alasan Pemda, makanya sampai saat ini saya juga belum mendapatkan laporan, tapi sudah saya tanyakan juga,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, agar Pemda Pandeglang transparan dalam mengelola anggaran tersebut. Lanjutnya, semua elemen bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanganan Covid-19 tersebut.
“Wajib transparan supaya semua elemen bisa mengawasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemda Pandeglang, dalam penanganan Covid-19,” harapnya.
Tb Udi juga mengungkapkan, bahwa DPRD Pandeglang tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran Covid-19, sehingga DPRD mengalami kesulitan untuk mengawasi anggaran tersebut. Maka dari itu, ia menekankan supaya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan koordinasi secara intens dengannya.
“Sama sekali tidak dilibatkan. Apalagi dalam refocusing anggaran, ya mereka acuannya SKB (surat keputusan bersama) dua menteri itu (Mendagri dan Menkeu). Tapi TAPD wajib berkoordinasi dengan kami, karena tanpa koordinasi dan memberikan tembusan, kami kesulitan menjalankan fungsi pengawasan kami,” tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemda. Akan tetapi ia meminta agar penggunaan anggaran penangan Covid-19 itu harus efektif, efesien, dan tepat sasaran. “Jangan sampai dalam pengajuan anggaran, para OPD mengajukan hal-hal yang memang tidak penting,” tandasnya.
Terpisah, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, sesuai Permendagri, imbauan Mendagri, dan regulasi SKB dua menteri dalam melakukan refocusing cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Saat ini cukup dengan Perbup saja, akan tetapi bupati wajib melaporkan itu ke pimpinan DPRD. Kalau menunggu Peraturan Daerah (Perda) kan lama, kan regulasi dan aturan mainnya sudah cukup jelas,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, semula Pemda Pandeglang menetapkan anggaran penganganan Covid-19 sebsar Rp21 miliar. Namun anggaran kembali dilakukan refocusing atau pergeseran. Jadi total anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pandeglang saat ini Rp58,6 miliar. Sayangnya, Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang tak mampu merincinya.
Pergeseran ini menyusul adanya kebijakan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan surat keputusan Nomor: 978/Kep.135-Huk/2020 tentang Pemberian Bankeu yang Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Covid-19. Khusus untuk Kabupaten Pandeglang telah diberikan anggaran Bankeu sebesar Rp55 miliar.
Kepala Bappeda Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, yang semula Rp21 miliar itu bukan ditarik lagi akan tetapi dilakukan refocusing. Sekarang ini ungkap dia besaran anggaran untuk penanganan Covid-19 itu bukan lagi Rp21 miliar, akan tetapi total anggaranya berubah.
“Sekarang ini sudah Rp55 miliar dari Bankeu, Bankeu itu semua digunakan untuk penanganan Covid-19. Ditambah dari dana TT (Tak Terduga) yang ada di APBD kita (Pandeglang), itu yang sudah terserap Rp 1,7 miliar. Berarti sudah diangka Rp56 miliar lebih, belum lagi dari dana-dana lain yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Utuy usai rapat di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Selasa (14/4). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post