SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati di Provinsi Banten terkait penanggulangan penyebaran/dampak Covid-19. Wahidin menginstruksikan para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa.
Para bupati diminta mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.
“Kedua, para bupati memfasilitasi Pemerintah Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19,”ujar Gubernur, Rabu (15/4).
Gubernur meminta pemerintah desa mempedomani Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 ketika melakukan perubahan terhadap APBDesa Tahun Anggaran 2020. Pemerintah desa diminta mengalokasikan anggaran dalam APBDesa untuk pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan secara swakelola dengan Sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Menurut Wahidin, sistem padat karya dilaksanakan untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
Selain itu pemerintah desa harus melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya. Kemudian melakukan pendataan penduduk rentan sakit seperti orang tua, alita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
Pemerintah desa diminta mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di ruang publik yang ada di desa, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah dan penularan COVID-19.
“Pemerintah desa juga wajib melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,”ungkap Wahidin.
“Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di Desa, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program Jaring Pengamanan Sosial dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,” tutur Gubernur
Kemudian, kata Gubernur, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi atau karantina wilayah di desa masing-masing, Pemerintah Desa sebaiknya perlu mengalokasikan anggaran untuk menyediakan Paket Sembako bagi warga masyarakat yang kurang mampu dan pengadaan bahan pangan dan sandang. Untuk itu, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
“Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke Desa. Namun, bagi Desa yang belum membentuk Relawan Desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,”imbuhnya. (sidik/gatot)
Diskusi tentang ini post