Kuasa hukum tersangka A, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Raki Jubaidi, kembali buka-bukaan bahwa ada dugaan aliran uang itu ke operator dan yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Diungkapkan kuasa hukum, ketika kasus itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dengan pelapor untuk menghentikan kasus tersebut.
“Saat itu, pelapor meminta kompensasi Rp 45.000 per tablet. Jadi, ada uang tutup perkara dari para kepala sekolah Rp 45.000 per tablet yang diakomodir oleh Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) inisal T di SMPN Sobang dan itu diserahkan oleh T kepada pelapor sebesar Rp 200 juta,” jelas Raki saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (18/9/2022).
Walau Raki enggan membeberkan, siapa pelapor yang dimaksud, namun ditegaskannya bahwa semua yang dibeberkannya itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Pandeglang.
“Ada Informasi itu sudah dituangkan dalam BAP, silakan oleh penyidik didalami. Jika sales saja menerima uang sekitar Rp160 juta, maka pihak pelapor yang menerima Rp200 juta juga harus ditersangkakan. Tentu penetapan tersangka bukan dari besar kecilnya uang, namun sudah ada perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dijelaskannya kembali, sesuai amanah yang diterimanya dari tersangka Asep, ia harus membuka tabir gelap yang sesungguhnya kasus dugaan korupsi BOS Afirmasi 2019 tersebut.
BeritaTerbaru
“Saya mendapat amanah dari Pak Asep harus dibongkar semuanya, terang-benderang. Artinya kemarin kami bicara ada uang yang diterima oleh Pak Asep itu sudah dibagi-bagi, kepada kepala sekolah, Ketua MKKS dan operator sekolah. Pak Asep hanya menerima bersih uang fee dari penjualan tablet itu Rp160.715.622,” katanya.
Dia juga merinci semua aliran uang dugaan korupsi itu, bahwa total fee marketing pengadaan tablet itu Rp784.324.349. Dari jumlah itu dibagi untuk kliennya Rp160.715.622, untuk para kepala sekolah Rp421.608.727, untuk MKKS Rp106.800.000, dan para operator sekolah masing-masing Rp200.000.
“Silakan usut saja aliran dana itu karena semua keterangan dan bukti pendukung sudah diberikan kepada penyidik. Kami harap hukum ini tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Dengan adanya keterangan yang dinilai sangat jelas itu, pihaknya berharap Kejari Pandeglang bisa mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Jadi kalau hanya Pak Asep yang ditetapkan tersangka, ini kurang pas. Karena Pak Asep dalam kasus ini hanya sales, sementara Pak Ucu Supriatna selaku Direktur PT. Grand Integra Telematika, pihak sekolah dan pihak lain yang kemungkinan terlibat belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penyidikan kasus ini sudah lama,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tablet, atau fasilitas akses rumah belajar tahun 2019 dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi, di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, buka-bukaan soal aliran uang keutungan dalam proyek tersebut.
Kuasa Hukum Tersangka berinisial A, Raki Jubaidi mengungkapkan, kliennya bukan orang yang mendapatkan program tersebut, namun hanya sebatas sales yang mengedarkan tablet.
“Pak Asep (tersangka) ini sales untuk mengedarkan barang dari PT. Integra, bukan yang mendapatkan order. Dikasihlah upah, oleh yang mempunyai barang yaitu, PT. Itegra milik pak Ucu dan pak Ucu ini dari awal sudah jadi tersangka,” kata Raki, Kamis (15/9/2022). (nipal)