SATELITNEWS.ID, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak secara resmi membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Panwaslu tingkat kecamatan (Panwascam) 2024. Rekrutmen yang dibuka mulai tanggal 21 sampai 28 September 2022 mendatang tersebut, tidak hanya untuk masyarakat umum saja, melainkan juga terbuka bagi ASN dengan syarat mengantongi izin pimpinan.
“Ya, rekrutmen pengawas pemilu tingkat kecamatan mulai dibuka tanggal 21-28 September 2022. Formulir pendaftaran dapat diunduh di lebakkab.bawaslulebak.go.id atau datang langsung ke kantor Bawaslu Lebak, di Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Timur,” kata anggota Bawaslu Lebak yang juga Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Deni Wahyudin saat ditemui di kantornya, Selasa (20/09/2022).
“Ya selain warga sipil biasa, ASN pun boleh mendaftarkan diri dengan syarat harus mendapat rekomendasi dari pimpinan di tempat kerjanya atau dari sekda,” timpal Deni sembari menjelaskan syarat untuk ASN yang bakal mendaftar.
Pendaftaran yang akan dimulai 21 sampai 27 September 2022. Nantinya, kata Deni berkas pendaftaran calon anggota kemudian akan diteliti kelengkapannya pada 28-30 September. “Kelengkapan berkas, keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftaran yang nantinya akan diteliti. Pelamar akan dinyatakan lulus administrasi jika seluruh item dalam kelengkapan berkas pendaftaran yang diteliti dianggap sudah terpenuhi,” terang Deni.
“Jadi kalau ada item-item yang kurang dari hasil penelitian maka tentu dinyatakan tidak lolos,”sambung Deni. Pelamar yang pernah menjadi anggota partai politik harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Menunjukkan surat pengunduran diri dari keanggotaan parpol, keterangan sudah melakukan mengundurkan diri lebih dari 5 tahun,” ucap Deni. Setelah dinyatakan lolos administrasi, Deni menjelaskan, calon anggota panwaslu kecamatan akan menjalani tes tertulis dan wawancara. Pokja juga akan membuka ruang tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai para calon pengawas tersebut. “Pelantikan dan pembekalan anggota panwaslu akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 Oktober 2022,” katanya.
Baca Juga: KPU Lebak Bantah Tudingan Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Distribusi Logistik
Saat disinggung kebutuhan keanggotaan serta staf pendukung lainnya untuk Panwaslu? Deni menjelaskan, dari 12 orang nantinya yang mengisi panwaslu untuk komisioner tentu hanya tiga sisanya staf pendukung. “Komisioner 3 orang, staf teknis 5 orang, staf pendukung 2 orang, ditambah duanorang untuk kasek dan Bendara masing-masing satu orang dan ini harus dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jalasnya.
“Sementara dari total komisioner yang dibutuhkan. 30 persennya pelamar itu harus keterwakilan dari perempuan. Jika tidak memenuhi 30 persen itu maka pendaftaran diperpanjang seminggu kemudian,” imbuhnya.(mulyana)
