SATELITNEWS.ID, SERPONG— Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal 9 Desember 2020 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Dari keputusan itu, mereka akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi COVID-19 berakhir atau sekitar awal Juni 2020.
KPU Tangsel sebagai salah satu yang akan ikut Pilkada Serentak 2020 menyatakan siap dengan keputusan pemerintah pusat. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro, mengaku saat ini pihaknya baru membaca berita saja mengenai persetujuan pilkada yang akan diselenggarakan bulan Desember mendatang.
“Belum ada edaran atau instruksi resmi dari KPU RI mengenai pilkada ditunda sampai Desember nanti,” ujarnya.
Jika memang pilkada diundur ke Desember 2020, maka KPU RI dan pemerintah pusat harus memiliki rencana mekanisme tahapan yang baru, karena mekanisme sebelumnya sudah tidak berlaku. Artinya, pemerintah pusat harus mengeluarkan peraturan baru dalam pelaksanaannya.
“Kami juga telah mempersiapkan diri, karena tahapan kan hanya mundur beberapa bulan saja. Yang terpenting saat ini ialah aturan resmi mengenai penundaan dan penetapan tahapan baru,” ujarnya.
Mengenai dana operasional yang berasal dari hibah Pemerintah Kota Tangsel untuk Pilkada Serentak 2020. Bambang mengatakan dana itu sedianya ditarik untuk kepentingan penanganan COVID-19. Namun sampai saat ini belum ada surat resmi penarikan uang dari Pemerintah Kota Tangsel kepada KPU Tangsel.
“Soal hibah, sampai sekarang kami belum ada edaran dari pemkot mengenai penarikan hibah itu. Jadi pelaksanaan pilkada di Desember nanti rasanya tidak perlu pengajuan hibah baru ke pemkot,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masyarakat belum tahu kapan pilkada serentak dimulai. “Jadi tentunya sosialisasi akan kita lakukan secara masif untuk tanggal baru Pilkada Serentak 2020,” tandasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post