SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yakni program rehabilitasi yang digadang-gadang akan memperbaiki atau memulihkan dari hak-hak pelaku penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang menyiapkan ruang pelayanan rumah rehabilitasi narkotika Adhyaksa.
Rumah rehabilitasi narkotika itu, diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang bekerjasama dengan Pemkab Pandeglang melalui RSUD Berkah Pandeglang.
Sebetulnya, rumah rehabilitasi bakal menempati rumah singgah Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, namun akhirnya dipindahkan ke RSUD Berkah Pandeglang dengan pertimbangan lebih memudahkan dalam pelayanan medisnya.
Direktur RSUD Berkah Pandeglang, Eni Yati membenarkan, kalau rumah sakit telah menyiapkan ruangan pelayanan rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
“Pelayanan medis untuk sementara waktu pemulihan bagi pasien (sakit karena narkoba). Jadi pelayanan pertamanya di sini, dengan tim khusus dibentuk oleh Kejaksaan,” kata Eni, Selasa (20/9/2022).
Jadi rumah sakit saat ini sebagai pelaksana teknis penanganan medisnya. Adapun penanganan sosialnya nanti oleh pihak Dinsos Pandeglang.
Baca Juga: Warga Situ Rompong Desak Kejari dan BPN Usut Dugaan Maladministrasi Penerbitan SHGB
“Kalau rumah rehabilitasi Adhyaksa diinisiasi oleh Kejaksaan. Sedangkan, pelaksanaan teknis penanganan medisnya di rumah sakit, karena di sini lengkap ada dokter jiwanya, nanti dicek kejiwaannya dan psikologinya,” jelasnya.
Dipastikannya untuk pelayanan maksimal, ruangan sudah disiapkan ada di bagian depan. Jadi ujarnya, aksesnya di pisahkan dengan ruang ke IGD.
“Sudah kami siapkan ruang khusus. Kalau bisa ditangani dirawat, satu sampai dua hari bisa di sini. Sedangkan kalau harus mendapatkan penanganan harus dirujuk maka dirujuk,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, penyiapan ruang pelayanan rehabilitasi narkotika Adhyaksa di rumah sakit merupakan kerjasama Kejaksaan dengan Pemkab Pandeglang.
“Inisiasi dari Kejaksaan. Disiapkan untuk membantu dalam penanganan perkara untuk RJ (Restorative Justice) Narkotika dan masyarakat umum,” katanya.
Restorative Justice, merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Barang Bukti Motor dan HP Kasus Pidana ke Pemilik Sah
Di mana awalnya rumah rehabilitasi narkotika ini bukan di rumah sakit tetapi bertempat di rumah singgah Dinas Sosial
“Supaya lebih memudahkan dalam penanganannya maka dipindahkan ke rumah sakit. Kalau fungsinya masih sama dengan yang terdahulu, hanya tempat dipindahkan,” katanya.
Keberadaan narkotika sudah semakin menyasar pada tingkat pembauran sosial pada suatu masyarakat. Apalagi ditambah ketidaktahuan generasi muda pada Narkotika, serta gejolak kepribadian dan ketersediaan Narkotika merupakan pokok permasalahan dalam memerangi Narkotika.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam mengatasi pemberantasan narkoba tidaklah cukup hanya dengan menjalankan pidana penjara dan denda yang tinggi untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Namun banyak para pelaku yang justru disebut sebagai penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang tidak mendapat keadilan dan kemanfaatan hukum dari manifestasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni program rehabilitasi yang digadang-gadangkan akan memperbaiki atau memulihkan dari hak-hak pelaku penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” jelasnya. (nipal)
























