SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mencatat ada 129 pendaftar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hingga, Selasa (27/09/2022). Berdasarkan tahapan, hari ini adalah batas terakhir pendaftaran untuk wasit pemilu di tingkat kecamatan.
Tapi untuk keterwakilan perempuan masih belum memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim. Dari 129 pendaftar, kata Agus, pihaknya masih membutuhkan pendaftar perempuan. Pasalnya, baru ada 25 perempuan yang mengajukan diri.
“Sampai hari ada 129 orang, mungkin nanti bisa bertambah sampai penutupan nanti. Yang tarinventarisir di kita, yang kurang itu Kecamatan Periuk dan Kecamatan Benda. Mudah- mudahan hari ini bisa ketutup semua. Tapi kalau belum, keterwakilan perempuan kurang, terus kuota yang dibutuhkan masih kurang, kita perpanjang juga,” ujarnya saat ditemui, Selasa (27/09/2022).
“Karena kebutuhan keterawakilan perempuan itu di masing- masing kecamatan, dalam pendaftaran harus masuk minimal 2 orang keterwakilan perempuan. Jadi kalau 6, laki-laki 4, perempuan itu 2,” lanjutnya.
Untuk diketahui, jumlah masing-masing Panwascam yang bertugas di tiap kecamatan adalah 3. Ini artinya, dari jumlah 6 tadi, 3 orang di antaranya akan terpilih sebagai Panwascam sedangkan 3 lainnya akan masuk daftar cadangan atau list pergantian antar waktu (PAW).
Agus Muslim menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memperpanjang batas pendaftaran anggota Panwascam. Apabila ada pelonggaran waktu, itu akan ditambah selama tujuh hari ke depan. “Kalau ada pendaftaran perempuan baru satu di masing-masing kecamatan, juga itu nanti bagian potensi untuk kita perpanjang masa pendaftaran. Kalau kurang misal baru 1, kecamatan itu akan kita perpanjang. Ya kalau sudah diperpanjang tetap tidak ada, ya sudah lah,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
Agus menambahkan, untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni berusia paling rendah 25 tahun. Dan juga, kata dia, calon pendaftar harus berdomisili Kota Tangerang yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. “Persyaratan secara normatif sih kita sudah ada di pengumuman. Secara administrasi misalkan dia harus ada ijazah yang dilegalisir. Administratif sifatnya, KTP domisili, umur minimal 25 tahun minimal,” paparnya.
“Kaitan dengan sifat pribadi nanti kan terlihat dari tanggapan masyarakat, apakah misal temen-temen yang daftar ini berafiliasi dengan partai politik atau tidak. Apakah integritasnya baik atau tidak, independensinya benar atau tidak, nanti di kita itu ada tanggapan masyarakat,” sambungnya.
Agus menambahkan, modal terpenting pengawas yakni sifat independen dan harus memiliki integritas sesuai dengan regulasi yang ada. “Jangan sampai nanti ngawasinnya justru terganggu dengan persoalan misal dia sudah terafiliasi oleh partai politik, dan sebagainya, kita menjaga itu supaya mereka berkerja sesuai dengan semangat yang ada di Bawaslu sesuai dengan rules nya yang sudah ditetapkan dalam regulasi yang ada,” pungkasnya. (mg03)
























