Rabu, 10 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Akademisi Nilai RUU Ciptaker Bukan Karpet Merah TKA

Oleh Deddy Maqsudi
Selasa, 21 Apr 2020 10:35 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Akademisi Nilai RUU Ciptaker Bukan Karpet Merah TKA

RUU CIPTAKER: Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Rully Chairul Anwar. (MADE/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) masih jadi perdebatan. Sebab oleh sebagian pihak, RUU itu disinyalir hanya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

Namun, dosen Universitas Padjajaran Bandung, Rully Chairul Anwar, menepis penilaian tersebut.  Menurutnya, RUU Ciptaker memang mempermudah birokrasi perizinan TKA. Tetapi hanya untuk sektor dengan keahlian tertentu yang benar-benar dibutuhkan karena tenaga kerja dalam negeri belum ada atau belum memiliki tingkat keahlian sesuai kebutuhan.

“RUU Ciptaker bukan karpet merah untuk para tenaga kerja asing. RUU Ciptaker hanya untuk mempermudah birokrasi para TKA dengan skill tertentu, dan bukan untuk semua TKA”, kata Rully (20/04), kepada wartawan di Tangerang.

Menurut Rully, pasal yang dicurigai sebagai karpet merah tenaga kerja asing adalah ketentuan Pasal 89 RUU Ciptaker yang mengubah atau menghapus beberapa ketentuan dalam UU/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi invasi tenaga kerja asing sehingga Indonesia dibanjiri pekerja asing yang menggusur posisi pekerja Indonesia.

“Kalau kita cermati secara mendalam, kekhawatiran itu sebenarnya tidak perlu muncul.  Karena aturan terkait TKA ke Indonesia tetap tidak berubah. Beberapa peraturan di bawah Undang-Undang yang mengatur soal mekanisme perizinan masuk bagi tenaga kerja asing tetap berlaku,’’ katanya aktivis Forum Kajian Informasi dan Literasi Sosial Budaya Unpad itu.

Selain itu, tambahnya, kemudahan aturan masuk bagi TKA hanya bagi profesi dengan keahlian l tertentu. Kemudian, ada kewajiban bagi pemberi kerja TKA menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

Baca Juga: Akademisi Sebut Sistem Administrasi Pegawai Pemprov Banten Bermasalah

Rully juga menjelaskan, dalam praktik industri atau lapangan kerja, kerap ditemukan kendala teknis yang hanya bisa ditangani oleh orang yang memiliki keahlian khusus. Sayangnya, tenaga dengan keahlian khusus itu bukan tenaga kerja Indonesia. Atau tenaga ahli dari Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya.

Apabila mesin di pabrik mengalami masalah, untuk mendatangkan ahli yang memang paham kepengurusannya bisa mencapai berbulan-bulan. Sementara produksi tidak boleh berhenti. Karena mesin mati, otomatis pabrik tidak bekerja. Itu adalah sebuah kerugian besar.

BeritaTerbaru

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di Serpong Milik Jamaah Haji

Selasa, 9 Jun 2026 18:38 WIB
Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Pedagang Cilok, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Selasa, 9 Jun 2026 18:30 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Kebijakan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Direlaksasi, Begini Respons Wali kota Tangerang

Selasa, 9 Jun 2026 16:04 WIB

“Kalau regulasi itu tidak diubah, akan sulit mengharapkan investasi cepat masuk. Sebab belum apa-apa calon investor sudah dihadapkan pada birokrasi panjang untuk mendatangkan ahli dari negara luar yang paham teknis operasional mesin tertentu,” paparnya.

Rully menyatakan, kemudahan persyaratan dan mekanisme perizinan TKA hanya berlaku bagi sektor sektor dengan keahlian tertentu, dan tidak untuk semua lahan pekerjaan.  “Peraturan dalam RUU Ciptaker tidak diperuntukkan bagi seluruh TKA melainkan untuk TKA dengan skill khusus dimana proses kedatangan mereka menjadi lebih mudah perizinannya,” tuturnya. (made)

Tags: akademisiruu ciptakertka
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari
Kota Tangerang

Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari

Selasa, 9 Jun 2026 15:30 WIB
5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota
Headline

5 Orang Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Selasa, 9 Jun 2026 15:12 WIB
Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol Masih Berpolemik, Warga Demo ke Kelurahan
Headline

Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol Masih Berpolemik, Warga Demo ke Kelurahan

Senin, 8 Jun 2026 20:05 WIB
Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang
Headline

Dua Motor Raib dalam Semalam di Karang Tengah Kota Tangerang

Senin, 8 Jun 2026 18:27 WIB
Toko Elektronik Ludes Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta
Headline

Toko Elektronik Ludes Terbakar di Pondok Aren, Kerugian Ditaksir Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026 18:19 WIB
Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog
Kota Tangerang

Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog

Senin, 8 Jun 2026 17:54 WIB
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Mendagri Peringatkan Pemda, Stop Rekrut Honorer

Mendagri Peringatkan Pemda, Stop Rekrut Honorer

Senin, 8 Jun 2026 18:05 WIB
SIMPANG CARINGIN – Salah satu titik ruas jalan rawan kecelakaan, adalah simpang Caringin. Karena, di lokasi itu jarang ada petugas resmi, minim lampu PJU dan minim rambu-rambu, Senin (8/6/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Simpang Caringin Pandeglang Minim PJU Dan Rambu-rambu

Senin, 8 Jun 2026 18:58 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara dan penerima pensiun. Di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebanyak 17.315 pegawai akan menerima hak tersebut dengan total anggaran mencapai sekitar Rp51,5 miliar. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menyampaikan bahwa proses pencairan telah dimulai sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk besaran kurang lebih 51,5 miliar rupiah. Kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ujarnya, Rabu (3/6/2026). Diketahui, ledger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran. Pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sementara itu, bagi para pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Menariknya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh beban tersebut ditanggung oleh pemerintah. Taspen juga menjelaskan bahwa bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali berdasarkan manfaat dengan nilai terbesar. Namun, bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda maupun duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan pendidikan anak. (eko)

Pemkot Tangsel Cairkan Gaji ke-13 untuk 17.315 Pegawai, Total Anggaran Rp51,5 Miliar

Rabu, 3 Jun 2026 16:59 WIB
Ketua PC PMII Pandeglang, Khoerul Muslim. (ISTIMEWA)

PC PMII Pandeglang Desak Audit Menyeluruh Terhadap SPPG

Minggu, 7 Jun 2026 16:54 WIB
Pria di Kota Tangerang Disekap dan Diikat Berjam-Jam Karena Utang, Pelaku Ayah-Anak

Pria di Kota Tangerang Disekap dan Diikat Berjam-Jam Karena Utang, Pelaku Ayah-Anak

Minggu, 7 Jun 2026 12:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.