SATELITNEWS.COM, LEBAK – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat. Setelah, Kamis (20/10/2022) telah ditetapkan empat orang tersangka berinisial AM, DER, S alias MS, dan EHP. Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan tersangka DER.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/10/2022).
Lanjut Kajati Banten, penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
1. Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jalan Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
2. Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) tersangka S alias MS, di Jalan Johar No.50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” jelasya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Pandeglang Apresiasi Warga Desa Kadubadak Angsana yang Bangun Jalan Swadaya
Selanjutnya, kata Kajati Banten, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (rls/aditya)





















