Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Banten Diuntungkan Skandal Doping, Peringkat Akhir PON XX Papua Naik ke Posisi 11

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 24 Okt 2022 08:32 WIB
Rubrik Bola & Sport
Banten Diuntungkan Skandal Doping, Peringkat Akhir PON XX Papua Naik ke Posisi 11

Tjhie Rachmat Wijaya yang menjadi runner up berhak meraih medali emas PON XX Papua 2021 setelah juara pertama tersandung kasus doping. (DOKUMENTASI/SAELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Provinsi Banten meraup keuntungan seiring diumumkannya sanksi terkait skandal doping atlet binaraga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021. Posisi Banten di klasemen akhir PON XX Papua bakal melejit ke atas dari urutan ke-14 menjadi peringkat 11.

Hal ini terjadi setelah Pengurus Pusat Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PP PBFI) mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan pemberian sanksi pada atlet binaraga yang terkena doping pada PON XX 2021 Papua. Dari hasil pemeriksaan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) terdapat 4 atlet yang terbukti posistif menggunakan doping pada PON XX. Salah satunya adalah binaragawan kelas +85 kg asal Aceh, Andi Yanto yang dinyatakan positif menggunakan doping.

Akibatnya Andi Yanto dikenakan tiga sanksi. Salah satu diantaranya berdasarkan surat keputusan PP PBFI Nomor: 079/PP.PBFI/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 adalah sanksi pencabutan medali pemenang. Efek domino dari pencabutan medali tersebut adalah penyerahan medali yang dicabut kepada atlet binaraga peringkat di bawahnya dan seterusnya.

Sebagaimana diketahui di nomor + 85 kg atlet peraih medali perak adalah atlet Banten atas nama Tjhie Rachmat Wijaya. Dimana dengan keputusan ini membuat Tjhie yang berasal dari Kota Tangerang berhak atas perolehan medali emas.

Kondisi ini pun mengubah struktur klasemen akhir perolehan medali dimana Banten naik ke posisi 11 dengan torehan 11 medali emas, 15 medali perak dan 26 medali perunggu menggeser posisi Sulawesi Selatan, Aceh dan Sumatera Selatan. Sulawesi Selatan ada di posisi ke-12 karena kalah selisih medali perak, diikuti Sumatera Utara di tempat ke-13 dan Aceh di posisi ke-14.

Menanggapi hasil ini Ketua PBFI Urip Fauzi mengaku gembira atas prestasi binaraga Banten di PON XX. Urip Fauzi gembira karena organisasi pimpinannya mampu memecahkan rekor dengan menyumbang medali emas buat Provinsi Banten.

BeritaTerbaru

155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

155 Juta Orang Naik Kereta Subsidi, Didominasi Layanan Komuter

Minggu, 17 Mei 2026 17:24 WIB
Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Puasa Gelar Cristiano Ronaldo Berlanjut

Minggu, 17 Mei 2026 16:55 WIB
Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Xabi Alonso Manajer Baru Chelsea

Minggu, 17 Mei 2026 16:53 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB

“Gembira, ya senang dapat medali emas, ini membuktikan atlet Banten sebenarnya bisa berada di papan atas olahraga binaraga nasional. Ini menambah semangat kami untuk terus membina olahraga binaraga di Banten agar semakin maju dan berkembang,” ucap Urip Fauzi.

Selepas ini, Urip Fauzi menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KONI Pusat untuk penetapan Afu, sapaan Tjhie Rachmat Wijaya, sebagai peraih medali emas PON XX/2021 Papua. Ini dibutuhkan sebagai legalitas dari atlet asal Kota Tangerang ini menerima haknya sebagai peraih medali emas PON.

“Ya, pastinya kami berjarap KONI Banten dan Pemprov Banten bisa menambahkan bonus yang diterima sebelumnya sebagai peraih medali perak menjadi peraih medali emas,” ujar Urip Fauzi.

Untuk diketahui, Lembaga Anti-Doping Indonesia (IADO) pada Jumat (14/10/2022) lalu mengumumkan sebanyak lima atlet yang berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 terbukti positif doping berdasarkan tes yang dilakukan selama pesta olahraga empat tahunan itu. Lima atlet tersebut kedapatan positif doping setelah IADO melakukan pengetesan terhadap 718 atlet dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON Papua pada 2-15 Oktober tahun lalu. Sampel tersebut kemudian dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Doha, Qatar sebagai salah satu laboratorium yang terakreditasi WADA.

Dari lima atlet tersebut, empat di antaranya adalah atlet binaraga atas nama Kariyono dari Provinsi Jawa Timur, Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Andri Yanto dari Provinsi Aceh, dan Putu Martika dari Provinsi Bengkulu, sedangkan satu atlet lainnya merupakan atlet angkat besi atas nama Carel Yulius asal Jawa Barat.

Dari lima atlet itu, tiga di antaranya merupakan peraih medali emas PON Papua. Mereka adalah Andri Yanto, Putu Martika dan Carel Yulius. Sedangkan Kariyono meraih medali perunggu dan Abdul Manan mendapat perak.

“IADO memutuskan untuk meminta Panitia Besar PON Papua 2021 untuk melakukan pencabutan medali, nilai dan rekor kepada tiga atlet dari cabang olahraga binaraga,” demikian pernyataan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.

Dua atlet lainnya sempat mengajukan banding namun banding ditolak karena lemahnya argumentasi yang diberikan saat sidang banding. Dengan demikian, dua atlet tersebut pun mendapat sanksi serupa. Kelima atlet dinyatakan telah melanggar ketentuan anti-doping yang diatur dalam World Anti-Doping Code sehingga dijatuhkan hukuman berupa sanksi larangan bertanding selama empat tahun mulai dari 24 Desember 2021 hingga 23 Desember 2025. (gatot)

Tags: BantenBinaragadoping
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1
Bola & Sport

Taklukkan Lens, PSG Kunci Gelar Juara Ligue 1

Kamis, 14 Mei 2026 08:02 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang
Bola & Sport

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate
Bola & Sport

Megawati Balik ke Korea, Gabung Hillstate

Selasa, 12 Mei 2026 20:23 WIB
Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda
Bola & Sport

Lazio vs Inter Milan, Buru Gelar Ganda

Selasa, 12 Mei 2026 20:21 WIB
Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang
Bola & Sport

Manchester City vs Crystal Palace, Demi Terus Jaga Peluang

Selasa, 12 Mei 2026 20:16 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Wabup Serang Najib Hamas, dukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan, salah satunya dengan tidak mencemari Sungai Ciujung. (ISTIMEWA)

Aktivis dan Lintas Komunitas di Serang Utara Serukan Kebangkitan Kebudayaan

Selasa, 19 Mei 2026 16:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Sejumlah mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB), di Rumah Singgah Fesbuk Banten News (FBN), Jalan Gelatik Komplek Tegal Padang, Drangong, Taktakan, Kota Serang, belum lama ini. (ISTIMEWA)

Mahasiswa FISIP Untirta Kunjungi Komunitas Peduli Sungai Banten

Jumat, 15 Mei 2026 09:33 WIB
DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Operasional Karaoke di Hotel Aston Jatiuwung

DPRD Kota Tangerang Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional Karaoke di Hotel Aston Jatiuwung

Selasa, 19 Mei 2026 19:52 WIB
IMG-20260517-WA0000

KDMP Mulai Beroperasi, Pemkab Lebak dan TNI Genjot Ekonomi Desa

Minggu, 17 Mei 2026 12:11 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.