SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Setelah sekian lama akhirnya PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang menemui kata sepakat terkait pemanfaatan aset. Hal ini seiring dengan ditandantanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Angkasa Pura II yang dilaksanakan di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/10/2022).
Disaksikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan juga Kepala Kejaksanan Negeri Tangerang, Erich Folanda, perjanjian kerjasama tersebut ditandantangani oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Moh Rizal Pahlevi. Adapun isi perjanjian kerjasama tersbut meliputi pemanfaatan 15 aset Angkasa Pura II oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk pelayanan publik.
“Alhamduliah hari ini urusan masalah aset milik PT AP II di Kota Tangerang pecah telur,”ujar Arief R Wismansyah seusai acara penandatanganan kerjasama. “Untuk jalan – jalan seperti Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang,” tutur Arief. Namun tidak disebutkan apakah kerja sama tersebut berupa pemberian hibah perbaikan pada Jalan Juanda dan Garuda.
Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada PT Angkasa Pura II, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan,” ujar Arief.
Sementara, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II menyatakan ada tiga hal dalam perjanjian kerjasama ini. Diantaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pemgembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.
“Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun – tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan,” jabar Awaluddin. Di lokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan dalam hal ini tugas Kejaksaan Negeri adalah menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya PT Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang.
“Jadi tidak serta merta ketika ada permasalahan kerusakan jalan Pemkot Tangerang harus melakukan perbaikan, kita lihat dahulu aset ini milik siapa. Ketika milik orang lain ini harus di jembatani dan saat ini kita sudah memiliki kesepakanan dan Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan jalan tersebut,” jelas Erich.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebelumnya juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan itu, menyusul adanya permintaan legal opinion atau pendapat hukum. Empat rekomendasi itu diantaranya adalah pembelian aset AP II yakni Jala Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II. (made)