SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Narkoba seperti tak ada habisnya. Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,172 kilogram yang didapat dari 22 tersangka.
Pemusnahan narkoba disaksikan langsung oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat dan Pemkab Tangerang serta dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri. Terungkapnya tersangka peredaran Narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dikonsumsi enam orang.
Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30). Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).
Dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram. Tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Pondok Aren Zona Merah Narkoba, Pelajar SMP Mulai Terpapar Ganja Sintetis
Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi Narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain. (alvian/jarkasih)
























