SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak empat anggota Polres Metro Tangerang Kota disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keempat polisi yang dipecat yakni Brigadir YM anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhy anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda dan Bripka Sah anggota Polsek Ciledug. Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap empat anggotanya dilaksanakan pada saat apel pagi Kamis, (27/10/2022). “Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena disersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” ujarnya.
Zain mengungkap, hal itu sebagai bentuk dari ketegasan Polri sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri. “Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” katanya.
Kapolres menegaskan, PTDH anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari. “Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan instrospeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya. (mg03)