SATELITNEWS.COM, TANGERANG-Petugas gabungan mengandangkan puluhan truk bermuatan yang beroperasi di luar jam operasional. Pengawasan tersebut mangacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93/ 2022 tentang Jam Operasional Truk Tanah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan kegiatan tersebut bentuk sosialisasi sekaligus pengawasan terhadap truk tanah yang melanggar kepatuhan jam operasional.
“Ini dilaksanakan sejak Senin, (01/10/22), kemarin, kita coba memberi imbauan informasi berupa pemflet, diharapkan kerjasamanya untuk mematuhi jam operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (03/11/2022).
Pada hari pertama, kata dia, pihaknya telah mendapati 74 truk tanah yang melanggar. Untuk para pelanggar, mobil tersebut akan diparkirkan di sepanjang Jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pantauan di lokasi, terlihat puluhan petugas gabungan dari Dishub, Kepolisian, dan TNI ini berjaga di sekitar exit Tol Benda.
“Adapun kendaraan yang 74 itu, kita lihat beroperasi di luar jam operasional, saat itu juga kita parkirkan, sementara sampai dengan ketentuan jam operasional. Jadi, begitu jam operasional, malamnya langsung kita berangkatkan,” terangnya.
Sebelum diberangkatkan kembali, kata Wahyudi, pihaknya mengimbau para sopir truk tanah agar tidak mengulangi kembali kesalah mereka. Sejauh ini, penindakan masih berupa imbauan dan memarkirkan kendaraan sampai jam operasionalnya tiba.
“Untuk hari ini, alhamdulillah ada penurunan, kita mendapati hanya 10 mobil truk tanah dengan pelanggar yang berbeda. Jadi mobil dan sopirnya beda, selama ini belum ada yang mengulangi kesalahannya,” jelasnya.
Untuk jam operasional sendiri, dimulai dari jam 22:00 sampai 05:00. Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas
“Kebanyakan mobil yang melanggar jam operasional tersebut yang bermuara atau mengarah ke PIK,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post