SATELITNEWS.ID, SERANG—Salat Tarawih berjamaah di masjid saat ini, masih dipersilakan untuk digelar oleh MUI Kota Serang. Namun dengan catatan, salat sunnah tersebut boleh digelar di daerah yang dinyatakan oleh Pemkot Serang sebagai zona aman.
Sementara hingga saat ini, Pemkot Serang belum memiliki kajian dan data daerah mana saja yang masuk dalam zona aman maupun zona yang berbahaya. Hanya saja, Pemkot Serang telah mengeluarkan imbauan untuk menggelar salat tarawih di rumah saja.
Sekretaris MUI Kota Serang, Amash Tadjuddin, mengatakan bahwa pihaknya mempersilahkan masjid untuk menggelar salat tarawih berjamaah. Dengan syarat, tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak satu meter antar jemaah. Kami juga sudah merekomendasikan itu,” kata Amas, Kamis (23/4).
Berdasarkan info yang telah ia dapat, Kota Serang saat ini berstatus Tanggap Darurat Bencana. Sementara untuk penetapan zona aman ataupun tidak, merupakan kewenangan dari Pemkot Serang. “Itu berdasarkan pernyataan Jubir Covid-19 Kota Serang. Nah maknanya apa, itu harus kita telaah bersama. Kemudian zona aman atau bukan itu kewenangannya berada pada Pemkot,” tandasnya.
Ia mengaku, hingga saat ini dirinya belum mengetahui adanya peta wilayah zona aman dan tidak aman Covid-19 di Kota Serang. Sehingga, ia tetap menuturkan bahwa salat tarawih di rumah lebih utama dibandingkan salat berjamaah di masjid.
“Karena belum diketahui, yang menyangkut kedaruratan, maka lebih baik mencegah daripada wabahnya sudah banyak ditengah kita. Artinya salat tarawih dan idul fitri di rumah ada dalilnya, salat Jumat di rumah pun ada dalilnya,” ucapnya.
Ia pun mendorong agar dibuat imbauan bersama dari Pemkot Serang, Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI Kota Serang sebagai penguatan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihaknya. “Agar keluar imbauan bersama, tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan laporan terkait rekomendasi kami yang sudah kami serahkan baik kepada Asda, Kabag Kesra dan Walikota Serang,” ucapnya.
Kemudian, ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang makanan dan minuman untuk mulai berjualan menjelang waktu berbuka atau di sore hari selama selama bulan ramadan. “Mulai pukul 16.00 dan ditutup pada pukul 04.30. Terakhir kami juga mengimbau kepada non muslim atau yang sedang tidak puasa untuk menghormati orang-orang yang berpuasa dengan cara tidak makan dan minum di sembarang tempat,” terangnya.
Sementara, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa Pemkot Serang telah mengeluarkan imbauan tertulis mengenai pelaksanaan salat tarawih di rumah. “Untuk seluruh wilayah Kota Serang tarawihnya jangan di masjid dan melaksanakannya di rumah masing-masing. Termasuk dengan kegiatan lainnya, sesuai dengan fatwa MUI dan Kemenag,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin mengaku, tidak dapat berbuat banyak apabila masih ada masyarakat yang melaksanakan salat tarawih di masjid secara berjamaah. Sebab, pihaknya hanya akan memberikan imbauan saja. “Karena kami tidak melarang, kami hanya memberikan imbauan. Itu urusan ibadah mereka masing-masing, yang kami larang itu berkerumunnya. MUI pun mengimbau agar masyarakat tarawih di rumah,” tuturnya.
Terpisah, Jubir Gugus Tugas penanganan Covid-19, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini memang Kota Serang masih belum memiliki peta zona yang aman maupun tidak. “Memang kalau dari pusat itu Kota Serang masih zona kuning. Namun kalau zona di setiap kecamatan, memang kita masih belum ada,” ucapnya.
Namun berdasarkan pernyataan dari Dinkes Kota Serang, Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya memang merupakan zona merah untuk Covid-19. Sebab, pada dua kecamatan itu sudah ditemukan kasus terkonfirmasi positif.
“Memang belum ada, tapi kalau dari pernyataan Dinkes memang seperti itu. Nanti kami akan koordinasi untuk secara resmi mengumunkan zona-zona tersebut” tandasnya. (dzh/bnn)
Diskusi tentang ini post