SATELITNEWS.COM, TANGERANG –Sebanyak 6.611 pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), mengeluhkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum disalurkan. Diduga, tersendatnya bantuan karena kesalahan data rekening.
Perwakilan para pekerja, Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) Jayadie menanyakan terkait belum cairnya BSU kepada para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah harus berperan terkait persoalan belum cairnya BSU tersebut.
“Lumayan banyak, yang belum cair. pemerintah harus ikut berperan dalam menangani hal ini. Mungkin dengan berkomunikasi dengan pihak-pihak berkompeten, mengapa bisa belum cair BSU nya,” ujar Jayadi kepada Satelit News, Kamis (10/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, dari 74.486 pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baru 67.875 pekerja yang telah menerima BSU. Sementara 6.611 dinataranya belum menerima BSU tersebut.
Menurut Rudi, penyaluran BSU merupakan kewenangan pihak BP Jamsostek. Pihaknya hanya menerima laporan dan pengawasan dalam program itu. Dia menduga, tersendatnya bantuan i,tu dikarenakan adanya kesalahan data, namun pihaknya masih melakukan penelusuran, terkait penyebab belum cairnya BSU terhadap 6.611 pekerja ini.
“Bantuan subsidi upah, per 21 oktober 2022 yang sudah berhasil ditransfer itu sebayak 67.875 pekerja yang tidak berhasil 6.611 pekerja, bisa jadi karena nomor rekening salah, atau nama berbeda itu akan ditelusuri lagi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.
Dia menegaskan, BSU pekerja itu diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar dalam program BP Jamsostek. Bantuan tersebut diberikan kepada para pekerja agar dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari setelah pencabutan subsindi BBM.
“Ada syarat dia harus sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Kemudian syarat upah yang dia terima juga,” urainya.
Dia juga mengimbau, agar para pelaku usaha dan pekerja untuk terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Karena, program perlindungan di BP Jamsostek dianggap mampu melindungi hak-hak pekerja. Apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan dan jaminan masa pensiun pekerja.
“Harus terdaftar di BPJS, kita mendorong itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post