SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, kembali melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas (Randis) sebanyak 123 unit, terdiri dari roda dua dan roda empat.
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin membenarkan, pihaknya kembali melelang Radis sebanyak 123 unit terdiri dari roda dua dan empat. Lelang itu akan diumumkan besok (Senin,14/11/2022).
“Lelang Randis ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, melalui e-Auction tanpa kehadiran peserta lelang secara closed bidding,” kata Yahya, Minggu (13/11/2022).
Adapun batas waktu akhir penawaran dalam lelang Randis itu tambahnya, ditentukan oleh pihaknya sampai Senin, 21 November 2022 mendatang, dengan waktu ditentukan pukul 11.00 WIB.
“Lelang ini, cara penawarannya closed bidding, yang harus mengakses website www.lelang.go.id. Nanti, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pada 21 November 2022 nanti,” tambahnya.
Dalam lelang Randis itu juga menurutnya, para penawar terlebih dahulu diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar 2 persen dari masing-masing harga lelang.
Baca Juga: Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Pemkab Pandeglang Raup Rp346 Juta
“Ya ada bea lelang pembeli 2 persen, dari harga lelang. Pelunasan harga lelang, 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan menjadi milik negara,” ujarnya lagi.
Sekretaris BPKD Pandeglang, Sunarto menambahkan, syarat mengikuti lelang Randis itu terutama harus memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
“Syarat dan ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan, serta memilih obyek lelang yang akan diikut pada alamat website tersebut,” ungkap Sunarto.
Selain itu katanya lagi, peserta lelang harus menyetor uang jaminan lelang melalui virtual account, yang diperoleh melalui website setelah memilih dan mengikuti obyek lelang. “Segala biaya yang timbul, sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang,” tandasnya.
Ditegaskannya, objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang tersebut.
“Fisik barang kemungkinan tidak lengkap karena itu diharapkan peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada alamat objek lelang mulai pengumuman ini terbit sampai dengan 1 hari sebelum pelaksanaan lelang pada hari kerja Senin-Jumat,” imbuhnya. (nipal)
Baca Juga: Pengelolaan Pulau Liwungan Pandeglang Mulai Ditenderkan, Tiga Investor Ikut Penawaran
























