SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang tak segan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos bekerja pada awal puasa ini. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, untuk awal puasa ini pihaknya tidak melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti biasanya. Ini dikarenakan banyak ASN yang Work From Home (WFH). “Enggak ada sidak. Banyak yang WFH juga. Kita memantau saja laporan WFHnya,” kata Surtaman, Jumat (24/4).
Meski demikian, Surtaman mengaku akan meminta laporan terkait ASN yang tidak WFH namun tidak masuk kerja di awal puasa ini. Ia pun mengaku akan memberikan sanksi tegas. “Iya, disanksi. Kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dari sanksi ringan sampai berat. Intinya, ASN masuk jam 08.00 WIB keluar pukul 15.30 WIB, untuk Senin sampai Kamis, kalau Jumat keluar pukul 16.00 WIB,” tuturnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rauf mengatakan, selama bulan Ramadhan pihaknya sudah membuat Surat Edaran (SE) yang disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), soal perubahan jam kerja ASN. “Surat tersebut sudah disampaikan pada Kamis (23/4) lalu. Kamis juga suratnya sudah diedarkan ke OPD,” tandasnya.
Pantauan, sekitar pukul 09.30 WIB sejumlah perkantoran nampak sepi seperti, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang. Parkiran di halaman kantor yang biasa dipenuhi kendaraan roda empat, kini terlihat lengang. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post