SATELITNEWS.COM, LEBAK—Puluhan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring razia Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Senin (28/11/2022). Mereka, yang kerap beroperasi di wilayah Kota Rangkasbitung tersebut diangkut dan didata guna pembinaan selanjutnya.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengatakan, razia anjal dan gepeng selain menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 / 2006 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3) ini juga menindaklanjuti banyak laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap aktivitas mereka. Oleh karenanya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman, Satpol PP yang bekerjasama dengan Dinsos bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita sisir wilayah kota (Rangkasbitung), hasilnya puluhan anjal dan gepeng berhasil dijaring. Mereka dibawa ke kantor guna pendataan dan pembinaan,” kata Dartim. Menurut Dartim, tidak hanya menindaklanjuti perda dan laporan masyarakat, razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di beberapa titik wilayah perkotaan Rangkasbitung dilakukan menjelang Hari Jadi Kabupaten Lebak ke-194, yang bakal digelar tanggal 2 Desember 2022 mendatang.
“Operasi anjal dan gepeng harus sinergis, simultan dan berkesinambungan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tidak parsial agar ada tindak lanjut setelah razia mau diapakan, makanya kami kerja sama dengan Dinsos,” papar mantan Camat Cileles ini.
Pengakuan Dartim, anjal dan gepeng yang terjaring akan dilakukan pendataan. Nantinya bisa terlihat apakah mereka berasal dari dalam Lebak atau dari luar daerah. Sebab, menurutnya Meraka diyakini tidak hanya dari Lebak melainkan dari luar daerah.
“Anjal dan gepeng yang terjaring lalu kita bersama Dinsos untuk bisa dilakukan pembinaan dan pemberdayaan dengan program-program pemerintah daerah. Ya nantinya bisa pelatihan-pelatihan, agar mereka supaya punya keahlian, jadi dengan keahlian itu mereka bisa punya pendapatan sehingga hidup mandiri. Sehingga tidak lagi beroperasi dengan meminta-minta,” ujar Dartim.
“Begitu juga dengan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk tindak lanjutnya dilakukan pemulihan dengan dikirim ke RSJ,” sambung Dartim. Salah seorang warga Rangkasbitung Fadilah mengaku cukup senang dengan razia anjal dan gepeng yang dilakukan Dinas Satpol PP. Kendati demikian, Fadilah meminta aksi tersebut harus terus dilakukan agar tak ada lagi gepeng maupun yang lainnya.
“Jujur kita resah, baik yang ada di tempat umum seperti perempatan lampu merah maupun dengan yang minta-minta ke wilayah kompleks. Saya khawatir aksi gepeng ini ternyata hanya modus untuk melakukan tidak kejahatan,” terang Fadilah. “Razia anjal dan gepeng bisa terus dilakukan, agar wilayah Kota Rangkasbitung ini bebas dari aktivitas tersebut, karena saya maupun warga lainnya cukup resah atas kegiatan tersebut,” timpalnya.(mulyana)