SATELITNEWS.COM, LEBAK—Nasib karir lima perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar ini menunggu “takdir”. DI, SEP, MAL, CUH, dan WIN berpotensi diberhentikan dari status kepegawaiannya setelah diamankan Satres Narkoba Polres Lebak lantaran diduga mengonsumsi narkoba.
Namun hingga kini hal itu belum bisa dilaksanakan lantaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak masih harus ada rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan. “Bisa diberhentikan, tapi harus ada rekomendasi dari kepala desa selaku pembina perades tersebut. Lalu diteruskan ke pemerintah kecamatan,” kata Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMD Lebak, Diki Ginajar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/12).
Kelima orang perades yang diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut akan dilakukan rehabilitasi. Sebab, menurut keterangan Satresnarkoba, mereka yang diketahui bekerja di Pemerintah Desa Cisimeut Raya dan Lebak Parahiang hanya sebagai pengguna bukan sebagai pengedar. Menanggapi sanksi tersebut, menurut Diki bisa saja lima orang perades itu diberikan sanksi lebih tegas yakni pemberhentian dari status kepegawaiannya. “Kalau soal rehabilitasi itu urusan polisi, kita no comment. Tapi, bisa diberhentikan melalui catatan lainnya, ya seperti disipilin kinerjanya,” terang Diki.
“Mekanismenya, kades rekomendasi ke kecamatan, kecamatan rekom ke pemerintah daerah. Selanjut pemerintah daerah kembali merekomdasikan kepala desa untuk memecat si perades tersebut dan mencabut NRPDes nya,” imbuhnya. “Tapi tadi itu, alasan merekomendasikan harus sesuai dengan perilaku pegawai tersebut. Terkait lima perades ini itu balik lagi ke pemerintah desa setempat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, lima orang oknum perangkat desa (perades) di Kecamatan Leuwidamar, diciduk Satresnarkoba Polres Lebak. Mereka yang bertugas di dua desa yakni Cisimeut Raya dan Lebak Parahiang tersebut, diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Sebelumnya DI, SEP, MAL, CUH dan WIN diamankan di masing-masing tempat kerjanya (Cisimeut Raya dan Lebak Parahiang), Selasa 13 Desember 2022. Kasat Narkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham membenarkan telah mengamankan kelima orang perangkat desa di Kecamatan Leuwidamar. Kini ke lima orang tersebut dalam pemeriksaan dan akan dilakukan rehabilitasi. “Hasil pemeriksaan kelimanya sebagai pemakai saja. Sehingga akan dilakukan rehabilitasi,” kata Malik Abraham saat dihubungi melalui telepon selulerna.(mulyana)
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
























