SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, memohon terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan Pemkab Serang, terkait pemberian izin usaha pertambangan terhadap pengusaha.
Hal itu perlu dilakukan, agar keberadaan usaha pertambangan tidak mengganggu terhadap lingkungan sekitar.
“Yang sering terjadi kan selama ini kurangnya koordinasi, ketika kita tanya ke teman teman Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (terkait pertambangan-red) justru gak tahu,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah, Senin (2/1/2023).
Aep mengatakan, izin usaha tambang sekarang ini kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya tak punya lagi kewenangan untuk memberikan izin.
Namun demikian, Aep meminta agar Pemprov Banten ketika mau mengeluarkan izin yang sifatnya mengganggu terhadap lingkungan, untuk terlebih dulu melakukan koordinasi.
“Jadi harus koordinasi dengan Pemda setempat, (izin) ini bisa dikeluarkan atau tidak, bisa tanyakan kepada teman teman yang ada di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap tambang pasir di Kecamatan Mancak.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari keselurahan tambang pasir sekitar 20, baru 4 yang berizin setelah pelimpahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Serang ke Provinsi Banten.
Kata Ajat, jika setelah disegel ini pemilik atau pengelola mau melanjutkan kegiatan tambang pihaknya mempersilahkan untuk terlebih dulu mengurus izin.
Menurutnya, jika selama izinnya belum terbit makan akan tetap disegel. “Selama gak ada izinnya, tutup,” ujarnya.
Ajat pun mengaku akan memproses hukum jika segel ini dibuka. “Proses hukum kalau merusak segel,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post