SATELIT NEWS.COM, KAB SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang tengah melakukan investigasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlantik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada aturan di instansi mereka yang melarang atau membolehkan ASN tersebut bergabung sebagai PPK.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya ASN yang dilantik menjadi PPK oleh KPU Kabupaten Serang ada sebanyak 13 orang terdiri dari PNS dan PPK.
Namun ia mengaku belum mengetahui apakah ada aturan yang lebih spesifik yang membolehkan atau melarang ASN tersebut dilantik menjadi PPK. Oleh karena itu, kata Ari Bawaslu Kabupaten Serang sebagai pengawas pemilu dimana ketika ada informasi dari masyarakat yang masuk maka harus ditindaklanjuti.
“Ini atas instruksi Bawaslu Provinsi Banten, jadi Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Banten sedang melakukan pendalaman itu,” ujarnya.
Ari menuturkan yang pertama dilakukan oleh pihaknya adalah mencoba melihat apakah ada aturan yang secara spesifik diinstansi yang melarang atau membolehkan dengan berkoordinasi terhadap instansi terkait.
“Tinggal nanti bagaimana mungkin sikap pemda, kami akan gali melalui proses yang kami lakukan sekarang ini, kami berharap segera menghadap kesimpulan segera,” tuturnya.
Disinggung mengenai adanya aturan dari Mendagri yang memberikan prasyarat bagi daerah daerah tertentu yang membelohken rekrutmen tenaga PPK menjadi ASN, Ari menjelaskan pihaknya tidak mengetahui KPU menyikapinya seperti apa.
“Kami juga belum selesai melihat itu, surat Mendagri juga kan disampaikan kepada Pemda, tinggal bagaimana sikap Pemda, apakah kabupaten serang termasuk daerah terluar, terdepan atau tertinggal atau tidak sebagaimana surat Mendagri,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengaku akan segera mengambil sikap setelah berdiskusi dengan Bawaslu Kabupaten Serang.”Baik kalau begitu nanti BKPSDM mengambil sikap,” pungkasnya. (sidik)
