Kamis, 9, Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Oleh : Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.*

Red Fajar Aditya
Sabtu, 21 Januari 2023 20:45 WIB
Rubrik Headline, Kolom

DI TAHUN 2022-2023, perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga, pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya ibu-ibu, sehingga para Terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan Terdakwa KUAT MA’RUF.

Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun juga media yang merasa dirugikan akibat kehilangan jumlah penonton (viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik secara sosiologi dan telah mengalami pergeseran nilai menjadi kasus sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat penegak hukum, terjadi di rumah dinas penegak hukum, serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.

Selama perkara ini berjalan, sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai pahlawan karena dianggap berani berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Saguling, dan Rumah Dinas Duren Tiga. Tetapi, keberanian Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario Terdakwa FERDY SAMBO.

Padahal, telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korbannya ditemukan, tempat kejadian perkara (TKP) jelas, dan pelaku merupakan salah satu dari para Terdakwa. Pelik dan rumitnya perkara ini membuat kejadian seperti sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.

Pada awal perkara sudah masuk di persidangan, menjadikan persidangan sebagai acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat, bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan para Terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BacaJuga:

BERBINCANG–Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid (kanan), seusai melakukan penanaman pohon bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Klaim Stok Beras Surplus, Harga di Pasaran Masih Tinggi

Rabu, 8 Februari 2023 20:16 WIB
Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Heboh Rekaman Gangster di Cipadu Kota Tangerang Serang Warga Pakai Sajam

Rabu, 8 Februari 2023 19:13 WIB
Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Uji Coba ETLE di Kabupaten Tangerang, 150 Pengendara Langgar Aturan

Rabu, 8 Februari 2023 17:51 WIB
Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Vaksinasi Covid-19 Booster Bakal Dikenai Biaya Rp 100 Ribu

Rabu, 8 Februari 2023 17:43 WIB

Ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa
Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya. Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa RICHARD
ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran. Sedangkan Terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron).

Tibalah pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada Senin 16 Januari 2023, Terdakwa KUAT MA’RUF dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada Selasa 17 Januari 2023, Terdakwa FERDY SAMBO dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, pada Rabu 18 Januari 2023,
Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dituntut 8 tahun penjara dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan terhadap para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini, baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada Kamis 17 Januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers, guna memberikan penjelasan dan
pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa, pasal yang dibuktikan adalah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik penyertaan bagi para Terdakwa menjadi 2 klaster. Yakni (1) klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut intelectual dader dan dader)  yakni Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU. Selanjutnya, (2) klaster yang secara tidak langsung dianggap yang turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut
medepleger (para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa
seseorang) seperti Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI.

Kedudukan peran masing-masing para Terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya
tuntutan yang diberikan. Maka, tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerja sama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena tetap peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para Terdakwa di depan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.
Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU sebagai justice collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa adalah sangat independen, objektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai
aspek yang terungkap di persidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana.

Hal yang terungkap dalam fakta persidangan yakni sebelumnya Terdakwa FERDY SAMBO
memerintahkan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO menolak dengan alasan tidak berani. Akhirnya Terdakwa FERDY SAMBO memerintahkan Terdakwa RICHARD ELIEZER
PUDIHANG LUMIU untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga
sempurnalah pembunuhan berencana itu terjadi.

Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak
diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila ditelaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi Terdakwa FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana dalam klaster 1 yang tidak bisa dijadikan justice collaborator. Namun demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif, telah diakomodir
dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan Terdakwa FERDY SAMBO yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut dominus litis Jaksa dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Soal putusan, nantinya menjadi kewenangan Hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).

Untuk itu, akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator, sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir di persidangan, dan mungkin perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, serta sabar menunggu akhir dari perkara yang seperti episode sinetro yang tidak berkesudahan. (*)

 

*(Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya – Malang)

ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Maju di Pilgub Banten 2024, Airin Didukung Tokoh Seni Budaya Tangerang

Maju di Pilgub Banten 2024, Airin Didukung Tokoh Seni Budaya Tangerang

Selasa, 7 Februari 2023 22:34 WIB
Foto Pengenalan Sejarah Sejak Dini di Museum Juang TMP Taruna

Foto Pengenalan Sejarah Sejak Dini di Museum Juang TMP Taruna

Selasa, 7 Februari 2023 20:35 WIB
Pindah ke Sulsel, Leo Pamitan ke Al Muktabar

Leonard Eben Ezer Simanjuntak Pamitan ke Al Muktabar

Selasa, 7 Februari 2023 17:39 WIB

DKPP Bakal Periksa Anggota KPU, Kecurangan Verifikasi Parpol Menguat

Selasa, 7 Februari 2023 12:55 WIB

10 Anak Punk Diamankan Satpol PP di Kawasan Puspemkab Tangerang

Selasa, 7 Februari 2023 06:29 WIB
Tak Dapat Izin Keamanan, Laga Persita vs Persija Ditunda

Tak Dapat Izin Keamanan, Laga Persita vs Persija Ditunda

Senin, 6 Februari 2023 20:49 WIB
Foto Pedagang Beras di Pasar Anyar saat Harga Naik

Foto Pedagang Beras di Pasar Anyar saat Harga Naik

Senin, 6 Februari 2023 20:24 WIB
Diduga Disiksa Majikan, Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Kab Tangerang Tewas di Arab Saudi

Diduga Disiksa Majikan, Pekerja Migran Indonesia Ilegal Asal Kab Tangerang Tewas di Arab Saudi

Senin, 6 Februari 2023 19:42 WIB
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (ISTIMEWA)

FSPP Dibidik Kejati Banten, Pj Gubernur Banten Pastikan Tak Intervensi

Senin, 6 Februari 2023 15:46 WIB
Akses Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Diblokir Warga, Ini Tuntutannya

Akses Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Diblokir Warga, Ini Tuntutannya

Senin, 6 Februari 2023 15:34 WIB
HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten HPN 2023 Bank Banten
HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang HPN 2023 RSUD Kab Serang
HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak HPN 2023 BPBD Kab Lebak
HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang HPN 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab Tangerang

Terkini

Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Pasar Gajrug Lebak Sepi, Ini Langkah yang Bakal Ditempuh Pemda

Rabu, 8 Februari 2023 19:42 WIB
SOSIALISASI P3DN–Kajari Pandeglang bersama Pemda setempat, sedang sosialisasi P3DN, di Aula Pendopo Pandeglang, Rabu (8/2/2023). (ISTIMEWA)

Sosialisasikan P3DN, Kajari Pandeglang Beri Peringatan untuk Kepala OPD

Rabu, 8 Februari 2023 19:41 WIB
BENDA CAGAR BUDAYA–Water Torn yang berlokasi di depan Mapolres Pandeglang, merupakan salah satu Benda Cagar Budaya (BCB) yang mendapat perawatan dan pemeliharaan dari pemerintah, Rabu (8/2/2023). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Tak Miliki Tim Ahli, Disparbud Pandeglang Tak Dapat Tetapkan CB/BCB

Rabu, 8 Februari 2023 19:37 WIB
266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

266 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Bakal Dapat Bantuan Rp 20 Juta/Unit

Rabu, 8 Februari 2023 18:44 WIB
Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Menpora Pastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Beriringan

Rabu, 8 Februari 2023 18:32 WIB

Populer

Ruang BKD Pandeglang. (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

BKD Pandeglang Beri Peringatan Keras Untuk Y, Ini Penyebabnya

Rabu, 8 Februari 2023 18:31 WIB
Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Ajak Anak Didik Berkreasi, TK Negeri Pembina Akhlaqul Karimah Gelar Market Day

Rabu, 8 Februari 2023 16:54 WIB
WAWANCARA–Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, didampingi Kasi Intel dan jaksa penuntut, sedang di wawancarai wartawan di kantornya, Selasa (7/2/2023). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Kasus Dugaan Pencabulan Dipastikan P21, Kajari Pandeglang Akui Sudah Temukan Petunjuk

Selasa, 7 Februari 2023 20:16 WIB
Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Puluhan Pejabat Eselon Pemprov Banten Kosong

Rabu, 8 Februari 2023 17:53 WIB
Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Kabupaten Tangerang Borong 10 Emas Angkat Berat

Selasa, 22 November 2022 08:25 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.