SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang akan melibatkan organisasi masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum di wilayahnya untuk menjadi pemantau pemilu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim.
Dirinya mengajak 174 organisasi masyarakat tidak berbadan hukum di Kota Tangerang untuk terlibat dalam melakukan pemantauan Pemilu 2024. “Sejatinya pemilu harus berjalan langsung umum, bebas dan rahasia dari norma yang ada, pemilu harus berjalan bebas rahasia maka perlu diatur sedemikian rupa agar pemilu dalam prosesnya itu betul-betul berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Pihaknya berharap ormas segera dapat mendaftarkan organisasinya langsung ke Kantor Bawaslu Kota Tangerang. Hal tersebut menanggapi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI terkait ormas tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu.
“Kami (Bawaslu Kota Tangerang) mendorong ormas non berbadan hukum ya, yang sudah ditetapkan Bawaslu Nomor 1/ 2023, untuk terlibat sebagai pemantau pemilu di Kota Tangerang,” katanya. Agus menuturkan, pihaknya menyambut baik apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu RI untuk bersama-sama mengawal, memastikan proses pemilu betul-betul berjalan dengan baik.
“Yang kedua pengawalan ini tidak cukup dilakukan oleh teman-teman Bawaslu saja. Bawaslu mengajak seluruh elemen komponen terhadap pemilu ini betul-betul nyata kita buktikan secara empiris di lapangan,” jelasnya. “Jadi tagline Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu, ini betul-betul dapat terimplementasikan, jangan cuma taglinenya doang, tapi tidak dilakukan,” imbuhnya.
Agus mengatakan, pendaftaran pemantau pemilu itu akan dibuka sejak Juni 2023 hingga H-7 sebelum pemungutan suara pemilu 2024 dimulai. Adapun syarat pendaftarannya adalah harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan teregistrasi serta mendapatkan izin dari Bawaslu tingkat provinsi maupun kota/kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
Untuk pemantau tingkat kota/kabupaten dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Bawaslu tingkat kota. Sedangkan pemantau pemilu tingkat provinsi mengajukan permohonan ke Bawaslu tingkat provinsi dengan daerah pemantauan paling sedikit dua wilayah administrasi kota/kabupaten.
“Teman-teman ormas yang terdaftar di Kesbangpol kita tunggu perannya untuk sama-sama mengawal demokrasi ini dengan baik. Kita diskusi bagaimana ke depan administrasi dan langkah pengawasan yang ingin dijalankan, ataupun langsung,” jelasnya.
Meski begitu, kata Agus, hingga saat ini belum ada ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mendaftar sebagai pemantau pemilu ke Bawaslu Kota Tangerang. Dengan terlibatnya ormas tidak berbadan hukum tersebut, Agus berharap, tahapan-tahapan hingga proses pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama awasi tahapan pemilu berjalan dengan baik menyambut kepada seluruh komponen masyarakat, ormas yang berbadan hukum dan yang terdaftar di Kesbangpol kita tunggu perannya untuk mengawal demokrasi ini dengan baik,” jelasnya. (mg03)
























