SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Sebanyak 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung remang-remang (Warem) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang dijadwalkan akan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara zoom pada Selasa (14/2) mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa ada 35 PKL dan 1 warung remang-remang yang terjaring razia operasi yustisi. Katanya, mereka terbukti melakukan pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
“Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang. Nanti Selasa (14/2) akan dilakukan Sidang Tipiring,” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Minggu (12/2).
Fahrul Rozi mengatakan, bahwa operasi yustisi merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat, atau lebih tepatnya PKL yang telah melanggar Peraturan Daerah.
Meski mereka melakukan pelanggaran, Fahrul Rozi memastikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dengan cara yang humanis dan persuasif. “Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah. Meski demikian, penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni menambahkan, penertiban dan tindakan tegas seperti sidang Tipiring yang akan dilakukan pada Selasa (14/2) mendatang, merupakan langkah untuk memberikan efek jera. Harapannya, mereka yang melanggar Perda tidak mengulangi kembali dan mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















