Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 23 Mar 2023 22:38 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai larangan buka bersama. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Jokowi melarang para pejabat negara menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun ini. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan. “Sudah dicek surat itu benar,” katanya, Kamis (23/3).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan tiga hal penting, terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang jajarannya untuk menggelar buka puasa bersama. Seperti tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pertama, arahan tersebut hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pram melalui keterangan virtualnya, Kamis (23/3).

BeritaTerbaru

MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

KPK Imbau Pemda Setop Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal, Ini Respons Wakil Wali kota Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB
Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Parkir Liar Taman Elektrik Kota Tangerang Dikeluhkan, Pemkot Didorong Lakukan Operasi Gabungan

Selasa, 19 Mei 2026 09:15 WIB

Ketiga, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

“Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama,” tutur Pram.

“Sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.

Belakangan, gaya hidup pamer kemewahan alias flexing yang menyeret nama ASN, memang menjadi sorotan masyarakat. Mereka yang terseret kasus ini antara lain adalah mantan pejabat Eselon III

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial RAT, Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial SH, serta ASN Kementerian Sekretaris Negara Golongan III C berinisial ERA.

Sementara itu Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi arahan Presiden Jokowi, yang melarang penyelenggara negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber). Dengan alasan, penanganan Covid-19 saat ini masih berada dalam masa transisi, dari pandemi menjadi endemi.

“Imbauan tersebut harus dimaknai secara positif. Saat ini, memang masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Sampai saat ini, kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid, masih belum berubah. Indonesia tentu harus mengikuti aturan WHO. Termasuk, mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus Corona.

“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terinfeksi, masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” kata anggota DPR yang membidangi Komisi Kesehatan itu.

Saleh juga menepis anggapan yang menyebut, larangan bukber bisa mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Dia bilang, banyak aktivitas ibadah lain, yang bisa dilakukan. Misalnya, menyantuni masyarakat kurang mampu, menggelar tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan. Nilai ibadah kegiatan ini, tidak kalah dengan bukber.

“Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail (shalat malam), dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (rm)

Tags: buka bersamabukberjokowipejabat
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel
Headline

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar
Nasional

Dua Bos Perusahaan Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara 992 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 06:52 WIB
Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang
Headline

Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang

Selasa, 19 Mei 2026 06:32 WIB
Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi
Headline

Child Grooming Berawal dari Saluran WA, SMK Letris Pamulang Ungkap Kronologi

Selasa, 19 Mei 2026 06:28 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah
Banten Region

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB
Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta
Headline

Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Senin, 18 Mei 2026 18:51 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir

Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir

Senin, 18 Mei 2026 16:45 WIB
IMG_20260513_171907

BPJS Kesehatan Resmi Hadir di RSUD Benda

Rabu, 13 Mei 2026 17:21 WIB
MENGHADIRI SEMINAR : Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Seminar Transformasi Digital Layanan Kesehatan di Indonesia. (ISTIMEWA)

Pelayanan Kesehatan Jadi Perhatian, Pemprov – BRIN Lakukan Riset

Selasa, 19 Mei 2026 17:10 WIB
IMG-20260513-WA0078

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.