SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Jokowi melarang para pejabat negara menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun ini. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan. “Sudah dicek surat itu benar,” katanya, Kamis (23/3).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan tiga hal penting, terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang jajarannya untuk menggelar buka puasa bersama. Seperti tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Pertama, arahan tersebut hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.
“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pram melalui keterangan virtualnya, Kamis (23/3).
Ketiga, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.
“Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama,” tutur Pram.
“Sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.
Belakangan, gaya hidup pamer kemewahan alias flexing yang menyeret nama ASN, memang menjadi sorotan masyarakat. Mereka yang terseret kasus ini antara lain adalah mantan pejabat Eselon III
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial RAT, Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial SH, serta ASN Kementerian Sekretaris Negara Golongan III C berinisial ERA.
Sementara itu Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi arahan Presiden Jokowi, yang melarang penyelenggara negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber). Dengan alasan, penanganan Covid-19 saat ini masih berada dalam masa transisi, dari pandemi menjadi endemi.
“Imbauan tersebut harus dimaknai secara positif. Saat ini, memang masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (23/3).
Sampai saat ini, kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid, masih belum berubah. Indonesia tentu harus mengikuti aturan WHO. Termasuk, mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus Corona.
“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terinfeksi, masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” kata anggota DPR yang membidangi Komisi Kesehatan itu.
Saleh juga menepis anggapan yang menyebut, larangan bukber bisa mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Dia bilang, banyak aktivitas ibadah lain, yang bisa dilakukan. Misalnya, menyantuni masyarakat kurang mampu, menggelar tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan. Nilai ibadah kegiatan ini, tidak kalah dengan bukber.
“Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail (shalat malam), dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (rm)
Diskusi tentang ini post