Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 23 Mar 2023 22:38 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Jokowi Larang Pejabat Bukber, Masyarakat Umum Dibolehkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai larangan buka bersama. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Jokowi melarang para pejabat negara menggelar buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan tahun ini. Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan. “Sudah dicek surat itu benar,” katanya, Kamis (23/3).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan tiga hal penting, terkait arahan Presiden Jokowi yang melarang jajarannya untuk menggelar buka puasa bersama. Seperti tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Pertama, arahan tersebut hanya ditujukan kepada para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah.

“Kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan buka puasa bersama,” ujar Pram melalui keterangan virtualnya, Kamis (23/3).

Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Ketiga, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapat sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

“Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama,” tutur Pram.

BeritaTerbaru

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB
MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB

“Sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.

Belakangan, gaya hidup pamer kemewahan alias flexing yang menyeret nama ASN, memang menjadi sorotan masyarakat. Mereka yang terseret kasus ini antara lain adalah mantan pejabat Eselon III

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial RAT, Kepala Bea Cukai Makassar berinisial AP, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur berinisial SH, serta ASN Kementerian Sekretaris Negara Golongan III C berinisial ERA.

Sementara itu Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi arahan Presiden Jokowi, yang melarang penyelenggara negara menggelar acara buka puasa bersama (bukber). Dengan alasan, penanganan Covid-19 saat ini masih berada dalam masa transisi, dari pandemi menjadi endemi.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Lantik 6 Pejabat, Tekankan Integritas dan Reformasi Birokrasi

“Imbauan tersebut harus dimaknai secara positif. Saat ini, memang masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai,” kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (23/3).

Sampai saat ini, kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid, masih belum berubah. Indonesia tentu harus mengikuti aturan WHO. Termasuk, mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus Corona.

“Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terinfeksi, masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada,” kata anggota DPR yang membidangi Komisi Kesehatan itu.

Saleh juga menepis anggapan yang menyebut, larangan bukber bisa mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Dia bilang, banyak aktivitas ibadah lain, yang bisa dilakukan. Misalnya, menyantuni masyarakat kurang mampu, menggelar tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan. Nilai ibadah kegiatan ini, tidak kalah dengan bukber.

“Larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail (shalat malam), dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (rm)

Tags: buka bersamabukberjokowipejabat
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas
Nasional

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi
Nasional

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak
Banten Region

Jenazah Pria Tanpa Identitas Mengambang di Aliran Sungai Ciujung Lebak

Rabu, 1 Jul 2026 16:16 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

MEMERIKSA PASUKAN : Wakapolda Banten Brigjenpol Hendra Wirawan (sebelah kanan diatas mobil), memeriksa pasukan pada puncak peringatan HUT Bhayangkara Ke-80. (ISTIMEWA)

80 Tahun Berkiprah, Polda Banten Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 1 Jul 2026 15:43 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

BNPB Terapkan Metode Injeksi Air untuk Padamkan Total Kebakaran TPA Jatiwaringin

Sabtu, 4 Jul 2026 03:32 WIB
BERBARING - Siti Lutfiah (19), warga Kampung Kubang, Desa Mekarwangi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, hanya bisa berbaring diatas kasur di rumahnya, dengan segala keterbatasan yang dialaminya. (ISTIMEWA)

Mengharukan, Siti Anak Berkebutuhan Khusus di Pandeglang Butuh Uluran Tangan Dermawan

Minggu, 5 Jul 2026 14:01 WIB
Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Inggris vs RD Kongo, Potensi Kejutan Lagi?

Selasa, 30 Jun 2026 21:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.