SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dalam rangka menjalankan instruksi pimpinan (Kapolres Pandeglang). Jajaran personel Polsek Cimanggu, menurunkan anggota Bhabinkamtibmas dan sejumlah personelnya, untuk melakukan deteksi dini.
Deteksi dini yang dilakukan, salah satunya antisipasi terjadinya perang sarung di lingkungan masyarakat, yang biasanya terjadi habis Shubuh dan menjelang Salat Tarawih.
Kapolsek Cimanggu AKP Dirman mengatakan, hal itu dinilai efektif dan dapat meredam hal – hal yang tidak diinginkan.
“Pendekatan dengan masyarakat harus persuasif. InsyaAllah, masyarakat senang, kita-pun tenang,” kata Dirman, Sabtu (25/3/2023).
Katanya, remaja masjid-pun turut dilibatkan atau diajak kerjasama. Agar mereka juga berpartisipasi aktif, terutama dalam mengampanyekan larangan perang sarung.
Menurutnya, hingga hari ini di wilayahnya terbilang kondusif. Sejak awal Ramadhan, aktivitas masyarakat berjalan biasa dan nornal.
“Segala potensi keributan, kita antisipasi bersama. Alhamdulillah, kami juga mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Muspika,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menyatakan, tak boleh ada tradisi perang sarung jelang sahur. Hal itu dinilainya, kegiatan yang menyimpang dan harus ditindak tegas.
“Penyimpangan dari tradisi perang sarung, adalah terjadi disfungsi peran atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang sarung sebagai tradisi anak – anak remaja di setiap bulan Ramadan justru berubah menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang,” kata AKBP Belny, Kamis (23/3/2023).
Bahkan Kapolres juga meminta, agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ada kegiatan perang sarung di wilayahnya. Karena tegasnya, tidak ada tradisi perang sarung jelang sahur.
“Jika ada laporkan. Kami mengimbau kepada masyarakat Pandeglang agar tidak melakukan hal tersebut yang dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati atau melihat kejadian tersebut bisa langsung menggunakan layanan 110,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, para pelaku itu terancam tindak pidana sesuai aturan yang berlaku yaitu ancaman bagi pelaku 5 tahun penjara.
“Para pelaku tawuran, dapat dijerat dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post