SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang setuju dengan usulan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yakni setiap perusahaan harus menyediakan lowongan khusus untuk penyandang disabilitas.
Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan, bahwa pihaknya setuju-setuju saja dengan adanya aturan dimana setiap perusahaan harus menyediakan lowongan pekerjaan, khusus penyandang disabilitas sebanyak 1 persen.
“Kami setuju saja. Hanya saja lowongan tersebut khusus penyandang disabilitas yang benar-benar warga Kabupaten Tangerang,” kata Herry kepada Satelit News, Senin (27/3).
Selain itu, Herry juga mengatakan, bahwa lowongan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan si penyandang disabilitas. Pasalnya, tidak mungkin semua lowongan bisa dipegang oleh penyandang disabilitas.
Lanjut Herry, karena memang ada beberapa bagian di perusahaan yang harus dipegang oleh manusia yang normal. Seperti dibagian produksi. Pasalnya, kasihan kepada penyandang disabilitas apabila dia ditempatkan dibagian produksi, karena fisiknya tidak akan kuat.
“Kalau lowongan itu membutuhkan fisik yang normal, itu kan tidak mungkin dipaksakan diisi oleh manusia yang fisiknya tidak normal. Nanti mungkin untuk bagian packing bisa dikerjaan oleh disabilitas sambil duduk di kursi roda,” katanya.
Menurut Herry, sejauh ini belum ada perusahaan yang memiliki pegawai ataupun karyawan penyandang disabilitas. Dia juga berpendapat, sebaiknya Disnaker yang menyalurkan para penyandang disabilitas kepada setiap industri. Serta jangan sampai para penyandang disabilitas yang melamar sendiri ke setiap perusahaan.
“Sejauh ini belum ada. Tapi menurut saya, sebaiknya Disnaker yang menyalurkan. Jangan langsung sendiri-sendiri ke perusahaan. Jadi nanti teknisnya diatur oleh Disnaker, lowongan mana saja yang bisa dikerjakan oleh disabilitas dan mana saja yang tidak bisa. Harus dipilah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Hak Penyandang Disabilitas Untuk Bekerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang meminta agar setiap perusahaan menyediakan lapangan pekerjaan atau lowongan kerja, bagi penyandang disabilitas sebanyak 1 persen setiap perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Tangerang untuk menyediakan lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Katanya, agar para kelompok disabilitas bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara.
Menurut Rudi, hal itu bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, penyediaan satu persen lowongan kerja di setiap perusahaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas,” tandas Rudi kepada Satelit News, Minggu (25/3). (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post