SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Upaya penertiban terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang kembali menyasar hypermarket. Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara pusat perbelanjaan Ikea di kawasan Alam Sutera, Minggu (10/5). Sedangkan satu hari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel Giant Citra Raya di Kecamatan Cikupa, Sabtu (9/5) malam.
Penutupan Ikea diduga berkaitan dengan viralnya video tentang keramaian dan kerumunan pengunjung yang menyerbut hypermarket tersebut. Video beredar di media sosial Sabtu (9/5) lalu.
“Hari ini sudah ditutup (sementara), manajemen Ikea juga siap menutup operasionalnya,”ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, seperti dilansir liputan.com, Minggu (10/5).
Petugas Satpol PP Kota Tangerang bersama aparat kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke Ikea, kemarin pagi. Menurut kepala keamanan Ikea Narita, para petugas tersebut masuk ke dalam dengan didampingi pihak manajemen.
Tampak para petugas keamanan melakukan penjagaan di pintu mal. Para pengunjung yang baru datang dilarang masuk.
“Mal tutup karena lagi ada sidak dari pemkot Tangerang,” ujarnya.
Pantauan Satelit News di lokasi kemarin sore nampak Ikea tak menerima kunjungan pelanggan. Para pelanggan yang berniat berbelanja langsung diminta tak memasuki area tersebut. Kendati demikian hingga berita ini ditulis belum terlihat segel penutupan dari Satpol PP Kota Tangerang.
Manajemen Ikea Indonesia membenarkan untuk sementara toko IKEA di Alam Sutera, Kota Tangerang ditutup. Pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk membicarakan aturan main selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan.
“Hari ini sementara tutup. Besok masih tutup,” ungkap Ririn Basuki, selaku Public Relations Manager IKEA Indonesia, Minggu (10/5).
Lalu, saat ditanya sampai kapan penutupan sementara tersebut, Ririn enggan mengutarakan. Sebab, pihaknya baru akan melakukan pertemuan dengan Pemkot Tangerang pada Senin, 11 Mei 2020.
“Kami akan mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Tangerang. Dan akan kami informasikan secepatnya,” tutur Ririn.
Penutupan Hypermarket juga dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Petugas penyegelan terhadap Giant Citra Raya Cikupa pada Sabtu (9/5) malam karena dinilai melanggar peraturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan, pihaknya langsung mendatangi Mal Giant dan meminta agar ditutup karena telah melanggar perbup no 20 dan 24 tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Menurut Sumartono, penutupan atau penyegelan Giant dilakukan karena pihaknya merasa khawatir akan menjadi kerumunan masyarakat jika terus dibuka. Menurut Bambang, penyegelan berjalan dengan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak mal.
“Kami khawatir jika tidak ditutup akan mengundang kerumunan warga. Apalagi saat ini PSBB sedang diberlakukan di kabupaten Tangerang,”kata Sumartono kepada Satelit News, Minggu (11/5).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan, Giant ditutup atau disegel karena telah menjual pakaiaan. Menurut Bambang, jika Giant mau mengikuti prosedur maka akan diperbolehkan lagi untuk buka.
“Sekarang sudah buka lagi. Selama dia mau mengikuti prosedur maka diperbolehkan. Dalam artian, mal tidak boleh berjualan pakaian, hanya sembako saja untuk saat ini, ” katanya.
Bambang mengatakan, jika menjual pakaiannya di ruko-ruko maka tidak menjadi masalah. Selama pemilik menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan pengunjung wajib mengenakan masker.
Hal serupa berlaku untuk pasar-pasar. Pihaknya akan berkordinasi dengan para camat, namun tidak akan ada penyegelan atau penutupan terhadap pasar. Pasalnya, para penjual di pasar berbeda dengan di mall, mereka memiliki lapak per ruko.
Selain menyegel Giant Citra Raya, Bambang mengaku pihaknya sudah menutup Mall Ramayana Cikupa, Mall Sahabat Balaraja, dan Mal yang ada di area Balaraja Centre. Kata Bambang, sebagai penegak Perda, Satpol PP akan mengawal PSBB ini agar berjalan dengan lancar, sehingga mata rantai covid 19 bisa terputus.
“Kami setiap hari melakukan patroli ke seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang, bahkan penginapan Red Doorz di Citra Raya dan penginapan di Pagedangan juga kami tutup karena kerap dijadikan tempat meseum,” pungkasnya. (irfan/alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post