SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melaksanakan Supervisi dan Monitoring Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan, yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan se-Provinsi Banten. Monitorting ini dilaksanakan untuk memastikan rapat pleno yang diselenggarakan oleh PPS berjalan sesuai dengan regulasi, guna terwujudnya data pemilih Pemilu 2024 yang berkualitas dan akurat.
Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Banten didampingi jajaran sekretariat memantau pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan Pemilu 2024. Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Data dan Informasi Agus Sutisna melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Lebak, Nurkhayat Santosa Kordiv Hukum dan Pengawasan melakukan monitoring di Kabupaten Pandeglang, Masudi Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Tangerang, Hj. Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Eka Satialaksmana di Kota Serang, Ramelan Kordiv Perencanaan dan Logistik beserta Ferry Syahminan Sekretaris KPU Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring di Kota Tangerang Selatan.
Usai melakukan supervisi dan monitoring di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Agus Sutisna mengungkapkan, bahwa proses pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPK Sajira berjalan lancar. “Di Kecamatan Sajira tercatat ada 163 TPS, dengan pemilih aktif berjumlah 41821 pemilih. Pemilih baru berjumlah 9.333 pemilih, pemilih dengan kategori TMS (tidak memenuhi syarat) berjumlah 9.231 pemilih, pemilih yang ubah data berjumlah 2.315, serta pemilih Non KTP El berjumlah 1.365,” ungkap Agus Sutisna.
Agus Sutisna menambahkan, bahwa setelah selesai rekap di tingkat PPK, maka KPU kabupaten/ kota akan melakukan rekapitulasi dan menetapkan DPS pada tanggal 5 April 2023. Lalu akan dilanjutkan dengan tahapan pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten/ Kota kepada PPS, melalui PPK pada tanggal 6-11 April 2023. “Untuk tingkat provinsi rapat pleno dijadwalkan pada tanggal 13 sampai 14 April 2023,” jelasnya.
Ditempat lain, Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Hukum dan Pengawasan, menghadiri Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. Rapat pleno yang dilaksanakan oleh PPK Purwakarta Kota Cilegon berjalan dengan baik dan tertib. Bahkan turut dihadiri Anggota KPU Cilegon Divisi Data Mulya, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Banten, Camat Purwakarta, Danrem, Kapolsek Purwakarta, Bawaslu Kota Cilegon, Panwaslu Kecamatan Purwakarta, PPK se-Kecamatan Purwakarta, perwakilan partai peserta pemilu diantaranya Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Ummat, PBB dan PPP.
“Hasil dari Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Kecamatan Purwakarta, yaitu terdapat 6 Kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 121 TPS, pemilih aktif sejumlah 30.605, pemilih baru sejumlah 730, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 826. serta perbaikan data pemilih sejumlah 1.109 dan pemilih potensial Non KTPel sejumlah 520,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Rohimah mengucapkan terima kasih kepada semua penyelenggara Pemilu mulai dari Pantarlih, PPS dan PPK yang sudah bekerja keras, serta tak mengenal waktu dalam menjalankan tugasnya memutakhirkan data pemilih.
“Tugas yang kita emban cukup berat, namun jangan lupa memperhatikan kesehatan. Karena kesehatan merupakan kunci utama dalam melaksanakan tugas. Jangan lupa dukungan keluarga juga penting, dimana restu suami dan istri dalam bekerja juga dibutuhkan. Apalagi bekerja sebagai penyelenggara pemilu ini tidak mengenal waktu,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Banten Divisi Hukum, Nurkhayat Santosa yang melakukan supervisi dan monitoring di PPK Pandeglang dan Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang mengatakan, pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan tertib dan lancar. Dia menyoroti kehadiran partai politik dalam pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPK. Menurutnya, partai politik sebagai peserta Pemilu harus berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu di seluruh jenjang.
“PPK Kecamatan Pandeglang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebanyak 33.231 pemilih aktif, yang tersebar di empat desa/ kelurahan dan 125 TPS. PPK Cadasari menetapkan pemilih aktif sebanyak 27.474 pemilih yang tersebar di 11 desa/ kelurahan dan 103 TPS,” tandasnya.
Secara umum, berdasarkan hasil supervisi dan monitoring diketahui bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kecamatan di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten berjalan lancar. (aditya)