SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyebut uang potongan pajak PPh 21 sebesar 5 persen dari honor yang diterima badan ad hoc telah dikembalikan seluruhnya. Kendati demikian, polisi tetap melanjutkan penyelidikan atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sekretaris KPU Lebak, M Rukbi mengaku uang potongan pajak sebesar 5 persen telah seluruhnya dikembalikan kepada badan ad hoc di masing-masing kecamatan. “Sudah seluruhnya dikembalikan pada hari Sabtu 1 April 2023 lalu. Yang dikembalikan hanya non ASN saja, bagi ASN tetap dipotong pajak sesuai aturan yang ada,” kata M Rukbi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (04/04/2023).
Pengembalian uang pajak itu, kata M Rukbi berdasarkan Peraturan KPU No. 53 / 2023 tentang “Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggung Jawaban Pengguna Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di lingkungan KPU. “Yang dikembalikan itu yang non ASN, sementara untuk ASN tetap dikenakan pajak sesuai aturan tersebut,” M Rukbi kembali menegaskan.
Potongan pajak PPh 21 yang dilakukan KPU terhadap badan ad hoc meliputi PPK, PPS, dan Pantarlih sudah ditangan pihak kepolisian sebagaimana yang dilaporkan oleh sejumlah aktivis mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA).
Kanit Tipikor Polres Lebak Iptu Putu Ari Sanjaya melalui telepon selulernya menyebut, penyelidikan sudah dimulai, nanti ada klarifikasi beberapa pihak. “Nanti kita sampaikan hasilnya, jika kita sebutkan khawatir mengganggu penyelidikan,” singkat Putu Ari Sanjaya saat disinggung sudah berapa saksi yang dipanggil.
Sebelumnya kebijakan ini diprotes aktivis dari IMALA yang sempat menggelar demo di Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jumat (31/3/2023) lalu. Aksi digelar lantaran mereka mengaku miris mendengar honor anggota PPK, PPS dan Pantarlih dipotong dengan dahlil pajak PPH 21 dengan nilai total mencapai Rp 500 juta lebih. (mulyana)