SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Bidang Perdagangan pada Dinas PerindagkopUKM Kota Tangerang, Selasa (04/04/2023) pagi kembali melanjutkan uji tera terhadap SPBU yang berada di jalur mudik Lebaran 2023. Kali ini giliran SPBU di Rest Area Pinang, Kota Tangerang yang menjadi lokasi uji tera.
Uji tera diawali di SPBU 34-15137 Rest Area Pinang Point KM 14 arah Jakarta. Sejumlah petugas dari UPT Metrologi Legal meminta pengelola SPBU mengeluarkan BBM yang dijual dari mesin dispenser dalam sebuah bejana yang dilengkapi pengukur. Satu persatu, mesin dispenser tersebut diperiksa.
“Hari ini untuk uji tera SPBU di rest area arah Jakarta dan arah Serang Banten,” ujar Sub Koordinator Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi ketika ditemui di SPBU 34-15137 Rest Area Pinang Point KM 14. Teguh menyampaikan, untuk seluruh SPBU yang diperiksa berjumlah delapan titik selama seminggu. “SPBU ini merupakan jalur arus mudik. Ada pun lokasi uji tera yaitu dua titik di ruas rest area, dua titik di Daan Mogot, dua tittik di Jatiuwung dan dua titik lainnya di arah Kebo Nanas,” ucapnya.
Dari uji tera yang dilakukan, Teguh menyampaikan sejauh ini tidak ditemukan adanya SPBU nakal atau curang dengan memainkan takaran. “Meski pun ada perbedaan takaran masih berada pada batas toleransi. Dan secara keseluruhan di SPBU ini sesuai ukuran takarannya, sesuai dengan yang ditentukan,” katanya. Untuk itu, dia mengimbau kepada pengelola SPBU khususnya yang berada di jalur mudik Kota Tangerang agar senantiasa mengecek ukuran atau takaran dan menyiapkan fasilitas bagi para pemudik. “Dan tentunya mnempersiapkan yang memang harus dipersiapkan untuk memperlancara arus mudik,” katanya.
Sementara Manajer SPBU 34-15137 Rest Area Pinang Point KM 14 Danang Purwandaru mengaku senang dengan diselenggarakannya tera metrologi oleh Pemkot Tangerang. Hal ini ujarnya sebagai bentuk perhatian lantaran sudah bersedia mengecek SPBU-nya. “Kita tiap hari pun sebetulnya melakukan pengecekan. Jadi kita tidak ada masalah,” ucapnya.
Disinggung soal adanya “temuan perbedaan -0,30 ml oleh petugas, Danang menyebut hal itu masihdalam ketegori wajar, lantaran masih masuk dalam batas yang ditoleransi. “Batas tolerensinya -0,60ml per 20 liter, kalau di atas itu minusnya sudah ada ketidakwajaran,” ucapnya. (made)
Baca Juga: Dorong Ekosistem Usaha Lokal Kota Tangerang Lebih Kuat
























