SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang masih belum maksimal. Angka pasien positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP) terus meningkat. Pemerintah Kabupaten Tangerang bersiap memperpanjang PSBB hingga jilid III.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi mengatakan PSBB belum efektif sehingga harus diperpanjang untuk menekan angka PDP dan positif Virus Corona. Menurut Hendra, kasus PDP dan Positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus meningkat walaupun PSBB sudah diterapkan. Hingga kemarin, jumlah warga Kabupaten Tangerang yang positif virus corona mencapai 102 orang, 37 sembuh dan 7 orang meninggal. Sementara PDP covid-19 mencapai 358 orang, 65 sembuh dan 23 meninggal dunia.
“Saat ini masih terus naik, belum menurun. Tadi saya rapat dengan pak Bupati, saat ini memang PSBB belum memiliki sanksi bagi warga yang melanggar dan diperlukan adanya sanksi. Kemungkinan PSBB akan ditambah masanya dan menjadi PSBB jilid III seperti Jakarta,”ungkap Hendra kepada Satelit News, Senin (11/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengungkapkan tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai yang diinginkan. Selama PSBB jilid II yang berlangsung sejak 2 Mei 2020 lalu, Satpol PP sudah menyegel dan memberikan sanksi kepada 60 unit usaha karena tidak menerapkan protokol kesehatan serta melanggar aturan. Sementara bagi masyarakat umum, petugas hanya memberikan sanksi berupa push up.
“Saya mengusulkan apabila PSBB jilid III diterapkan maka harus ada sanksi. Masyarakat yang melanggar harus disanksi denda minimal 500 ribu rupiah,”ungkap Bambang, tadi malam.
Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia terkait Covid-19 di Kabupaten Tangerang bertambah, Sabtu (9/5) lalu. Dua pasien dalam pengawasan (PDP) wafat. Masing-masing adalah N (38) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa dan U (22) warga DKI. Jakarta yang tinggal di Desa Sasak, Kecamatan Mauk.
“Ada dua pasien PDP Covid-19 yang meninggal di rumah sakit yang berbeda,” kata Hendra Tarmizi.
Pasien yang berinisial N berjenis kelamin perempuan. Meninggal dunia sekitar pukul 08.30 WIB. N merupakan rujukan dari RS Metro Hospitals Cikupa karena PDP Covid-19. Warga Desa Bojong ini, diduga memiliki riwayat penyakit lainnya. Kata Hendra, N ini sudah terinfeksi bakteri sebelum terserang covid-19.
“Pasien tersebut memiliki penyakit bawaan yaitu infeksi otak ditambah terpapar covid-19, namun baru berstatus PDP, belum tentu positif, ” katanya.
Korban lainnya berinisial U adalah pasien rujukan dari RS Mayapada Hospitals Kota Tangerang. U meninggal dunia sekitar pukul 13.30 Wib. Menurut Hendra, U ini beralamat di Jakarta, dan terbilang baru dua bulan tinggal di Desa Sasak, Kecamatan Mauk tanpa kedua orang tuanya.
“Nah U ini masih sangat muda, di KTP. Dia masih mahasiswa. Jadi dia ini warga Jakarta yang beli rumah di perumahan di Desa Sasak, Kecamatan Mauk, baru dua bulan tinggal di sana. Kita mau rapid test kepada keluarganya saja tidak ada, ” jelasnya.
Iwan Firmansyah Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang menambahkan, dua pasien PDP covid-19 yang meninggal tersebut telah dimakamkan di TPU Buni Ayu Kecamatan Sukamulya.
“Tadi petugas pemakaman Dinas Perkim sudah memakamkan dua pasien PDP Covud-19 yang meninggal di 2 rumah sakit swasta yang berbeda,” kata Iwan Firmansyah.
Lanjutnya, pemakaman dua pasien PDP Covid-19 dilakukan di waktu yang berbeda, siang hari warga kecamatan Cikupa dan warga Mauk dikuburkan sore hari.
“Pemakamannya di TPU Buni Ayu milik Pemkab Tangerang di lakukan secara protokol Covid-19 atas persetujuan kedua keluarga,” ucap Iwan. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post