SATELITNEWS.COM PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang, mengamankan dan menyita ratusan dus berisi petasan kembang api, di rumah Suherlan (36), warga Kampung Lebak Pala, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu (12/4/2023) malam.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penyitaan dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin usaha.
“Kami mengamankan, diduga pelaku dan barang bukti ribuan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran di wilayah Kecamatan Menes. Hal itu karena pemilik tidak memiliki izin usaha,” kata AKP Shilton, Kamis (13/4/2023).
Saat ini tegas dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena selain tidak memiliki izin usaha, ribuan petasan disimpan di tempat yang tidak semestinya karena dapat membahayakan nyawa.
“Terduga pelaku saat ini kami amankan beserta barang buktinya di Polres Pandeglang, karena jika tempat penyimpanan petasan ini di rumah dikhawatirkan membahayakan nyawa manusia, baik keluarga maupun warga sekitar,” tambahnya.
Dipastikannya, kasus itu bakal didalami dan bakal gelar perkara. “Dan kasus ini akan terus kita dalami, dan akan gelar perkara,” tandasnya.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Pemilik petasan, Suherlan mengaku, bahwa ia sudah 15 tahun menjadi penjual petasan selama Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri ditiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Sudah 15 tahun pak, memasoknya sebelum Ramadan. Untuk penjualannya hanya di Kecamatan Menes, Pulosari dan Jiput,” ujarnya.
Ribuan petasan tersebut, ia dapatkan dari agen di wilayah Serang, dan ia pun terpaksa menyimpan petasan tersebut didalam rumah karena tidak memiliki tempat lain.
“Barangnya dari Serang, sekali beli 30 sampai 59 juta rupiah. Ini juga terpaksa disimpan didalam rumah walaupun membahayakan, tapi mau bagaimana lagi,” tandasnya. (nipal)
























