SATELITNEWS.COM, SERANG—Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang memiliki banyak aduan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat sebanyak 120 konsultasi dan aduan mengenai THR di Provinsi Banten.
Provinsi Banten menjadi provinsi peringkat keempat se-Indonesia, dengan jumlah aduan THR terbanyak. Posisi pertama diduduki oleh DKI Jakarta sebanyak 455, Jawa Barat sebanyak 322 dan Jawa Tengah sebanyak 147 konsultasi dan aduan.
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4).
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan bahwa hingga penarikan data terakhir pada Senin pukul 09.31 WIB, pihaknya menerima sebanyak 108 aduan dan melibatkan sebanyak 91 perusahaan.
Aduan tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama THR tidak dibayarkan sebanyak 58 aduan, kedua THR tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32 aduan dan ketiga THR terlambat bayar sebanyak 18 aduan.
Pekerja di Tangerang Raya diketahui menjadi kota/kabupaten yang paling banyak mengirimkan aduan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 41 aduan melibatkan 36 perusahaan, Kota Tangerang sebanyak 31 aduan melibatkan 23 perusahaan dan Tangerang Selatan sebanyak 12 aduan melibatkan 11 perusahaan.
Ruli mengatakan bahwa ratusan aduan terkait dengan THR itu saat ini tengah diproses oleh pihaknya. Menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya ketika perusahaan yang bersangkutan, ternyata sudah libur sehingga tidak ada pihak manajemen yang masuk. Disisi lain, biasnya laporan aduan dari pekerja pun menjadi persoalan tersendiri bagi pihaknya untuk menyelesaikan masalah THR.
“Karena menangani pelanggaran THR tidak mudah, harus dilihat semuanya. Karena pengadunya juga kadang tidak jelas identitasnya. Atau buktinya belum lengkap, atau alamat perusahaannya tidak sesuai,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, untuk persoalan THR yang tidak dibayarkan menjadi aduan terbanyak di Provinsi Banten. Pihaknya tengah menindaklanjuti dan menunggu apakah pihak perusahaan akan membayarkan hak dari pekerja itu atau tidak. Tak terkecuali jika pembayarannya setelah lewat Idul Fitri.
“(Lewat Idul Fitri) boleh saja, yang penting dibayar. Apabila mereka tetap membayar tapi telat, itu akan dikenakan denda. Kalau tidak membayar, maka akan diberikan sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya terdapat empat tahapan. Pertama, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis.
“Kedua yaitu pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan keempat pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kota Cilegon, Achmad Izudin, mengatakan bahwa untuk pengaduan yang masuk kepada pihaknya sebanyak tiga aduan per Sabtu (15/4) kemarin. Dari tiga aduan itu, terdampak terhadap lebih dari 14 pekerja.
“Pengaduan yang masuk ke kami sampai dengan H-7 sebanyak tiga aduan. Tapi tetap kami proses dan laporkan kalau ada laporan THR setelah H-7. Kami berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk penyaluran THR dari perusahaan kepada para pekerja di tahun ini, lebih adem dibandingkan dengan Idul Fitri tahun lalu. Sebab tahun lalu, aduan yang masuk kepada pihaknya itu lebih banyak.
“Lebih banyak tahun kemarin. Tahun lalu yang bermasalah lebih dari tiga, sedangkan tahun ini lebih turun. Jadi lebih adem begitu lah,” katanya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya aduan mengenai pemberian THR oleh perusahaan.
“Sampai saat ini belum ada pengaduan soal THR, baik ke tim monitoring maupun ke posko pengaduan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap pemberian THR Idul Fitri yang dilakukan oleh perusahaan, kepada para pekerjanya. Pihaknya juga akan tetap menerima aduan THR dan akan ditindaklanjuti setelah Idul Fitri.
“Monitoring secara formal sampai besok, dan belum ditemukan pelanggaran. Tapi posko pengaduan tetap melayani kalau ada aduan dari pekerja dan akan ditindaklanjuti setelah Idul Fitri,” tandasnya. (muf/dzh/bnn)