Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Headline

Disnakertrans Banten Terima 108 Aduan Terkait THR

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 18 Apr 2023 09:00 WIB
Rubrik Headline, Pemprov Banten
Disnakertrans Banten Terima 108 Aduan Terkait THR

ILUSTRASI. (IST)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, SERANG—Provinsi Banten menjadi salah satu provinsi yang memiliki banyak aduan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tercatat sebanyak 120 konsultasi dan aduan mengenai THR di Provinsi Banten.

Provinsi Banten menjadi provinsi peringkat keempat se-Indonesia, dengan jumlah aduan THR terbanyak. Posisi pertama diduduki oleh DKI Jakarta sebanyak 455, Jawa Barat sebanyak 322 dan Jawa Tengah sebanyak 147 konsultasi dan aduan.

“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (17/4).

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Provinsi Banten, Ruli Riatno, mengatakan bahwa hingga penarikan data terakhir pada Senin pukul 09.31 WIB, pihaknya menerima sebanyak 108 aduan dan melibatkan sebanyak 91 perusahaan.

Aduan tersebut dibagi menjadi tiga kategori. Pertama THR tidak dibayarkan sebanyak 58 aduan, kedua THR tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32 aduan dan ketiga THR terlambat bayar sebanyak 18 aduan.

Pekerja di Tangerang Raya diketahui menjadi kota/kabupaten yang paling banyak mengirimkan aduan melalui situs poskothr.kemnaker.go.id. Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 41 aduan melibatkan 36 perusahaan, Kota Tangerang sebanyak 31 aduan melibatkan 23 perusahaan dan Tangerang Selatan sebanyak 12 aduan melibatkan 11 perusahaan.

BeritaTerbaru

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Lantik Pengurus BKPRMI Banten, Andra Soni Tekankan Masjid Sebagai Laboratorium Nasionalisme

Kamis, 14 Mei 2026 11:29 WIB
Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Tahun Ini Pemkab Serang akan Terima Setoran Rp5,7 M Lebih dari PT KTI

Kamis, 14 Mei 2026 11:16 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB

Ruli mengatakan bahwa ratusan aduan terkait dengan THR itu saat ini tengah diproses oleh pihaknya. Menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya ketika perusahaan yang bersangkutan, ternyata sudah libur sehingga tidak ada pihak manajemen yang masuk. Disisi lain, biasnya laporan aduan dari pekerja pun menjadi persoalan tersendiri bagi pihaknya untuk menyelesaikan masalah THR.

“Karena menangani pelanggaran THR tidak mudah, harus dilihat semuanya. Karena pengadunya juga kadang tidak jelas identitasnya. Atau buktinya belum lengkap, atau alamat perusahaannya tidak sesuai,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Ia mengatakan, untuk persoalan THR yang tidak dibayarkan menjadi aduan terbanyak di Provinsi Banten. Pihaknya tengah menindaklanjuti dan menunggu apakah pihak perusahaan akan membayarkan hak dari pekerja itu atau tidak. Tak terkecuali jika pembayarannya setelah lewat Idul Fitri.

“(Lewat Idul Fitri) boleh saja, yang penting dibayar. Apabila mereka tetap membayar tapi telat, itu akan dikenakan denda. Kalau tidak membayar, maka akan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya terdapat empat tahapan. Pertama, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi berupa teguran secara tertulis.

“Kedua yaitu pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara atau sebagian alat produksi dan keempat pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Kota Cilegon, Achmad Izudin, mengatakan bahwa untuk pengaduan yang masuk kepada pihaknya sebanyak tiga aduan per Sabtu (15/4) kemarin. Dari tiga aduan itu, terdampak terhadap lebih dari 14 pekerja.

“Pengaduan yang masuk ke kami sampai dengan H-7 sebanyak tiga aduan. Tapi tetap kami proses dan laporkan kalau ada laporan THR setelah H-7. Kami berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten,” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk penyaluran THR dari perusahaan kepada para pekerja di tahun ini, lebih adem dibandingkan dengan Idul Fitri tahun lalu. Sebab tahun lalu, aduan yang masuk kepada pihaknya itu lebih banyak.

“Lebih banyak tahun kemarin. Tahun lalu yang bermasalah lebih dari tiga, sedangkan tahun ini lebih turun. Jadi lebih adem begitu lah,” katanya.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum menerima adanya aduan mengenai pemberian THR oleh perusahaan.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan soal THR, baik ke tim monitoring maupun ke posko pengaduan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap pemberian THR Idul Fitri yang dilakukan oleh perusahaan, kepada para pekerjanya. Pihaknya juga akan tetap menerima aduan THR dan akan ditindaklanjuti setelah Idul Fitri.

“Monitoring secara formal sampai besok, dan belum ditemukan pelanggaran. Tapi posko pengaduan tetap melayani kalau ada aduan dari pekerja dan akan ditindaklanjuti setelah Idul Fitri,” tandasnya. (muf/dzh/bnn)

Tags: DisnakertransProvinsi Bantenthr
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran
Headline

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan
Headline

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal dalam Sebulan, 36 Tersangka Ditahan

Kamis, 14 Mei 2026 07:46 WIB
IMG-20260513-WA0078
Headline

Bupati Tangerang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Ilegal di Tigaraksa

Rabu, 13 Mei 2026 22:26 WIB
Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten
Banten Region

Aturan Porprov Banyak Dilanggar, KONI Kabupaten Tangerang Protes KONI Banten

Rabu, 13 Mei 2026 20:16 WIB
IMG_20260513_192234
Banten Region

Gubernur Banten Ajak Warga Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Rabu, 13 Mei 2026 19:25 WIB
IMG_20260513_164935
Banten Region

Open Bidding Pemprov Banten Dibuka, 308 Barang Inventaris Kantor Resmi Dilelang

Rabu, 13 Mei 2026 16:55 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

AC Milan Terancam Gagal Rebut Tiket Liga Champions

Senin, 11 Mei 2026 16:42 WIB
MEMBERIKAN PERNYATAAN - Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan pernyataan kepada wartawan. (ISTIMEWA)

Viral Botol Miras Di Mapolsek Baros, Kapolda Banten Instruksikan Sanksi Tegas

Senin, 11 Mei 2026 17:33 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Inter Sandingkan Dua Gelar Juara di Italia

Kamis, 14 Mei 2026 08:09 WIB
90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

90 Guru di Kabupaten Tangerang Kini Siap Integrasikan AI ke Ruang Kelas

Kamis, 14 Mei 2026 09:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.