Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dua Oknum ASN Pandeglang Ditangkap Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 17 Apr 2023 23:37 WIB
Rubrik Banten Region, Kabupaten Pandeglang
Dua Oknum ASN Pandeglang Ditangkap Polisi

PEMERIKSAAN : Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN Distapang pelaku proyek bodong di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Pandeglang, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN SATRESKRIM POLRES PANDEGLANG)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG— Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. WA (51) dan DA (42) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan karena “menjual” proyek bodong.

WA (51) merupakan warga Kampung Maja Masjid, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan DA (42) adalah warga Kampung Kadugajah Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang. Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan kepolisian yang dilakukan PT OT selaku korban pada 10 Januari 2023 lalu.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan penipuan dan penggelapan dilakukan para pelaku itu dengan cara mengiming-imingi korban dengan paket pekerjaan atau proyek sarana dan prasarana teknologi informasi di Distapang Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2022. Iming-iming itu disampaikan kepada korban pada Jumat, 16 Desember 2022 di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

“Proyek itu berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop, kemudian pelaku mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut dan membuat SPK (surat Perintah Kerja) dan kontrak bodong,” ungkapnya, Minggu (16/4).

Kasatreskrim menyatakan pelaku juga telah menandatangani serah terima barang yang dikirimkan korban yang juga menjadi pelapor dalam perkara ini. Akan tetapi setelah barang berupa 50 unit laptop dikirim pelapor ke kantor Distapang Pandeglang, pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut. Para pelaku juga telah menerima uang dari korban senilai Rp.362.230.000 sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% dari nilai kontrak.

“Pekerjaan yang dilaksanakan korban itu nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit hardisk senilaiRp.750.000.000 dan Rp.362.230.000 untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak. Akibatnya korban telah dirugikan sebesar Rp. 1.112.230.000,” katanya menjelaskan secara detail.

Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact

Ditegaskan Shilton, kedua oknum ASN Distapang Pandeglang itu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

“Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” terang Shilton.

BeritaTerbaru

Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 12:08 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

80 Persen Rekomendasi BPK Perwakilan Banten Ditindaklanjuti

Sabtu, 5 Sep 2026 08:04 WIB
PELATIHAN -- pelatihan peningkatan kompetensi guru dengan materi public speaking dan ice breaking, untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih menyenangkan bagi siswa. (ISTIMEWA)

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB

Adapun dari tangan pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 7 barang bukti berbentuk atau berupa data seperti tanda terima barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk.

“Tanda terima itu diserahkan oleh PT Orbit Rekatama kepada WA selaku PPK Distapang Pandeglang,” ujarnya.

Selain itu satu lembar invoice Nomor : 31/INV/TAC/XI-22, tanggal 01 November 2022 untuk pemesanan laptop Merk Lenovo Thinkbook 14 G2 ITL i7 sebanyak 50 Unit dari TAC (Tri Astra Cemerlang) sebesar Rp.750.000.000,-.

“Berikut satu lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 unit dengan besaran uang Rp750 juta tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas

Dari tujuh barang bukti itu, tiga barang bukti lainnya berupa rekening koran dari tiga bank yakni BCA dan BRI atas nama pelapor, dan bank Mandiri atas nama perusahaan PT Orbit Rekatama.

“Ketiga nomor rekening koran itu BCA 0051959531 periode November 2022 atas nama Z Fauzi Ishak , BRI 112901000655565 periode 01/11/2022-30/11/2022, dan Mandiri 1290012403339 atas nama PT. Orbit Rekatama periode 01/11/2022-27/01/2013,” pungkasnya.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana.

“Keduanya dikenakan pasal 378 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 372 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tandasnya. (nipal)

Tags: asnDinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglangpolres pandeglang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

TERSANGKA PENCURIAN : Empat tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Empat Pelaku Pencurian Rokok dan Tabung Gas Diamankan Ke Mapolda Banten

Jumat, 4 Sep 2026 16:32 WIB
SAPA NASABAH -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, saat menyapa dan berinteraksi langsung dengan para nasabah Bank Jabar Banten (Bjb) Cabang Pandeglang, dalam momentum Hari Pelanggan Nasional, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Dewi Imbau Pelayanan Perbankan di Pandeglang Terus Ditingkatkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:27 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi
Banten Region

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
PENGUKUHAN -- Pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, di Kantor Perwakilan BI Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (4/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Sofwan Kurnia Pimpin BI Banten, Dewi Setiani Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Jumat, 4 Sep 2026 14:27 WIB
Banten Region

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Tiga Tahun Tak Periksa Kesehatan, Fajar Manfaatkan CKG Pemprov Banten di Kecamatan Curug

Kamis, 3 Sep 2026 20:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Dindikbud Tangsel Buka Ruang Kompromi, Dishub Kaji Amdal Lalin SMPN 25

Jumat, 4 Sep 2026 07:30 WIB
Sachrudin Minta Gerakan Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Sachrudin Minta Gerakan Pramuka Bentuk Generasi Berkarakter

Minggu, 30 Agu 2026 16:34 WIB
Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.