SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG— Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. WA (51) dan DA (42) dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan karena “menjual” proyek bodong.
WA (51) merupakan warga Kampung Maja Masjid, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan DA (42) adalah warga Kampung Kadugajah Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang. Penangkapan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan kepolisian yang dilakukan PT OT selaku korban pada 10 Januari 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan penipuan dan penggelapan dilakukan para pelaku itu dengan cara mengiming-imingi korban dengan paket pekerjaan atau proyek sarana dan prasarana teknologi informasi di Distapang Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2022. Iming-iming itu disampaikan kepada korban pada Jumat, 16 Desember 2022 di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.
“Proyek itu berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop, kemudian pelaku mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas tersebut dan membuat SPK (surat Perintah Kerja) dan kontrak bodong,” ungkapnya, Minggu (16/4).
Kasatreskrim menyatakan pelaku juga telah menandatangani serah terima barang yang dikirimkan korban yang juga menjadi pelapor dalam perkara ini. Akan tetapi setelah barang berupa 50 unit laptop dikirim pelapor ke kantor Distapang Pandeglang, pelaku tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut. Para pelaku juga telah menerima uang dari korban senilai Rp.362.230.000 sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% dari nilai kontrak.
“Pekerjaan yang dilaksanakan korban itu nilai pembelian 50 unit laptop merk Lenovo dan 50 unit hardisk senilaiRp.750.000.000 dan Rp.362.230.000 untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak. Akibatnya korban telah dirugikan sebesar Rp. 1.112.230.000,” katanya menjelaskan secara detail.
Baca Juga: Berbagi di HUT Polwan, Kompol Reni: One Polwan Extraordinary Impact
Ditegaskan Shilton, kedua oknum ASN Distapang Pandeglang itu berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
“Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek,” terang Shilton.
Adapun dari tangan pelaku, pihak Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 7 barang bukti berbentuk atau berupa data seperti tanda terima barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk.
“Tanda terima itu diserahkan oleh PT Orbit Rekatama kepada WA selaku PPK Distapang Pandeglang,” ujarnya.
Selain itu satu lembar invoice Nomor : 31/INV/TAC/XI-22, tanggal 01 November 2022 untuk pemesanan laptop Merk Lenovo Thinkbook 14 G2 ITL i7 sebanyak 50 Unit dari TAC (Tri Astra Cemerlang) sebesar Rp.750.000.000,-.
“Berikut satu lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 unit dengan besaran uang Rp750 juta tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Pandeglang Tegaskan Perkuat Kamtibmas
Dari tujuh barang bukti itu, tiga barang bukti lainnya berupa rekening koran dari tiga bank yakni BCA dan BRI atas nama pelapor, dan bank Mandiri atas nama perusahaan PT Orbit Rekatama.
“Ketiga nomor rekening koran itu BCA 0051959531 periode November 2022 atas nama Z Fauzi Ishak , BRI 112901000655565 periode 01/11/2022-30/11/2022, dan Mandiri 1290012403339 atas nama PT. Orbit Rekatama periode 01/11/2022-27/01/2013,” pungkasnya.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana.
“Keduanya dikenakan pasal 378 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan pasal 372 ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tandasnya. (nipal)
























