SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Para pejabat dan pegawai Pemkab Tangerang dilarang memakai mobil untuk mudik Lebaran 1444 hijriah. Larangan itu disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat memberikan amanat upacara hari kesadaran nasional tingkat Kabupaten Tangerang di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab. Tangerang Senin (17/4).
“Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk,” ujar Zaki dikutip dari tangerangkab.go.id.
Bupati meminta seluruh pegawai pemerintah tetap mempedomani segala bentuk ketentuan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti, sangat penting untuk diperhatikan bersama, mengingat tugas dan fungsi kita dalam memberikan layanan publik adalah suatu kewajiban yang penting maka jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi,” katanya.
Bupati mengingatkan kepada seluruh ASN di OPD teknis yang tetap buka melayani masyarakat agar melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti. Dia juga berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
“Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriyah ini bisa dilaksanakan dengan tertib aman dan lancar,” ucapnya. (gatot)
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
























