SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 38.400 ribu ekor jenis pasir dan mutiara. Jika dikonversikan ke rupiah, puluhan ribu benih lobster tersebut bernilai Rp 4,1 miliar.
“Hari ini kami mengungkap perkara upaya penyeludupan 38.400 ekor benih lobster jenis pasir yang dibungkus dengan 165 kantong plastik khusus yang setiap kantongnya berisi 200 ekor benih lobster,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi kepada awak media, Selasa (2/5/2023). “Sementara itu, untuk benih lobster mutiara yang berhasil diamankan ada 5.400 ekor yang dimasukan ke dalam 27 kantong khusus,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan muat barang atau paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo. Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis (27/04/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu, beserta barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,” jelasnya. Reza menguraikan kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AT (38) warga Kota Cimahi dan HP (42), BN (33), MA (34), E (41) warga Sukabumi, Jawa Barat. “Lima tersangka ini berhasil diamankan di tempat penangkapan yaitu di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” katanya.
Saat menggelar konferensi pers, terlihat sejumlah barang bukti yang diperlihatkan, seperti bak karet berukuran besar untuk menyimpan benih lobster sementara, hingga tabung Oksigen. Atas perbuatan para tersangka, pihaknya pun menyangkakan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 / 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 88 UU RI No 31 / 2004 tentang Perikanan dan/pasal 87 Jo pasal 34 UU RI No 21 / 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini terbilang sangat rapih dalam arti melakukan prosesnya dengan cara-cara yang sulit kita deteksi karena perannya berbeda-beda. Mulai dari melakukan pembelian benih lobster dari petani yang ada di kawasan Pelabuhan Ratu, kemudian ada yang melakukan tugas sebagai pengangkut, sampai ada yang bertugas untuk mengemas benih lobsternya,” paparnya.
Baca Juga: Tersesat Mencari Sang Ibu, Balita Ditemukan di Dekat TMP Taruna Tangerang
Menurutnya, ribuan benih lobster tersebut hendak diseludupkan ke Vietnam melalui pengiriman pesawat kargo ke Singapura. “Para pelaku membeli benih lobster tersebut dari para nelayan di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, seharga 14.000 sampai Rp 17.000 per ekor,” ucapnya.
Ia menambahkan, bibit-bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilakukan pelepasan oleh pihaknya agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten bersama dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan untuk menjaga ekosistem dan menjaga keberlangsungan biota laut lobster. Kita berharap tindakan ini bisa menjadi sebuah inspirasi. Bahwa aktivitas pengiriman benih lobster ini dilarang dalam ketentuan undang undang kita,” jelasnya.
Sementara, Kepala Balai Besar KIPM Jakarta 1 Bandara Soekarno-Hatta Suharyanto menjelaskan, para pelaku sudah terbilang profesional. Pasalnya, usia benih lobster tidak bertahan lama jika melakukan perjalanan darat. Meski diberikan Oksigen, hal tersebut hanya bertahan 8 jam. “Sudah ahli, mereka kan kaya pemain-pemain profesional. Maksimal itu 8 jam untuk tahan setelah di Oksigen, setelah itu harus di beri Oksigen baru lagi,” katanya. “Pencegahannya tentu dari kementerian pasti akan memasang peringatan peringatan di daerah daerah penangkapan,” tambahnya. (mg03)
