SATELITNEWS..COM, SERANG – Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat Gubernur Banten, sampai satu tahun ke depan.
SK perpanjangan jabatannya, diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Ju’at (12/5/2023).
SK tersebut, diserahkan oleh Mendagri Tito Karnavian, di ruang kerjanya, kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Penyerahan SK perpanjangan itu, dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.
Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.
Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang, Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik.
Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
“Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu, kita akan melaksanakannya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepadanya, disamping beliau juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.
“Apa yang sudah dicapai harus ditingkatkan, bahkan minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus trus kita tingkatkan. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.
Sementara, Mendagri Tito Karnavian dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik.
Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.
“Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” imbuhnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post