SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dia sendiri tetap keukeuh merasa tidak melakukan KDRT.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ferry Irawan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan belum menentukan langkah hukum berikutnya karena masih menunggu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih akan pikir-pikir soal vonis ini.
Pihak Ferry Irawan merasa senang karena ada pasal yang tak terbukti dan membuat vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. “Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT,” tuturnya.
Hakim memvonis Ferry Irawan berdasar pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45. Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.
Ferry Irawan tetap mengatakan dirinya berada di penjara karena ambisi besar seseorang. Dia merasa dipaksa mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. “Apa pun itu, ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya,” ujar Ferry Irawan.
Sebaliknya, vonis terhadap Ferry Irawan dianggap Venna Melinda merupakan ujung dari perjuangannya mencari keadilan atas kekerasan yang dialami. Ia bersyukur semuanya bisa selesai setelah melewati proses panjang.
“Keadilan itu bukan masalah puas, tapi bagaimana kita menjalani proses hukum ini dari awal, dari bikin laporan polisi, jalani visum, aku menghadapi psywar, aku menghadapi pembalikan fakta selama hampir 4 bulan. Alhamdulillah aku diberi kekuatan sama Allah untuk bisa menghadapi proses itu,” tuturnya.
Ibu dari Verrell Bramasta itu berharap fakta persidangan kasus KDRT bisa memuluskan keinginannya untuk berpisah dari pria yang menikahinya pada tahun 2022 lalu itu. “Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun,” pungkas Venna Melinda.(bbs/san)
Diskusi tentang ini post