Selasa, 30 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Divonis 1 Tahun Bui, Ferry Irawan Keukeuh Tak Lakukan KDRT

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 24 Mei 2023 18:12 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Divonis 1 Tahun Bui, Ferry Irawan Keukeuh Tak Lakukan KDRT

Ferry Irawan seusai divonis 1 tahun penjara. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Dia sendiri tetap keukeuh merasa tidak melakukan KDRT.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ferry Irawan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan belum menentukan langkah hukum berikutnya karena masih menunggu pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih akan pikir-pikir soal vonis ini.

Pihak Ferry Irawan merasa senang karena ada pasal yang tak terbukti dan membuat vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. “Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya. Terbukti dalam putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT,” tuturnya.

Hakim memvonis Ferry Irawan berdasar pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45. Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.

Ferry Irawan tetap mengatakan dirinya berada di penjara karena ambisi besar seseorang. Dia merasa dipaksa mengakui apa yang tidak pernah dilakukannya. “Apa pun itu, ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya,” ujar Ferry Irawan.

Baca Juga: Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Sebaliknya, vonis terhadap Ferry Irawan dianggap Venna Melinda merupakan ujung dari perjuangannya mencari keadilan atas kekerasan yang dialami. Ia bersyukur semuanya bisa selesai setelah melewati proses panjang.

“Keadilan itu bukan masalah puas, tapi bagaimana kita menjalani proses hukum ini dari awal, dari bikin laporan polisi, jalani visum, aku menghadapi psywar, aku menghadapi pembalikan fakta selama hampir 4 bulan. Alhamdulillah aku diberi kekuatan sama Allah untuk bisa menghadapi proses itu,” tuturnya.

BeritaTerbaru

Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Secepatnya, Ruben Onsu Segera Gugat Hak Asuh Anak

Senin, 22 Jun 2026 17:42 WIB
DR. KH. ENCEP SAFRUDIN MUHYI. MM., M.Sc

MUHARRAM: MENATAP MASA DEPAN

Jumat, 12 Jun 2026 13:04 WIB
Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Damai! Clara Shinta dan Muhammad Alexander Assad Batal Cerai

Kamis, 11 Jun 2026 16:58 WIB
Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray

Bawa Saksi Kunci, Raffi Ahmad Buktikan Tak Pernah Lakukan Transaksi di Blueray

Kamis, 11 Jun 2026 16:14 WIB

Ibu dari Verrell Bramasta itu berharap fakta persidangan kasus KDRT bisa memuluskan keinginannya untuk berpisah dari pria yang menikahinya pada tahun 2022 lalu itu. “Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun,” pungkas Venna Melinda.(bbs/san)

Tags: Ferry IrawankdrtPENJARA
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini
Life Style

Usai Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Bolot Saat Ini

Kamis, 11 Jun 2026 15:21 WIB
Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu
Life Style

Dikabarkan Cerai dengan Didi Mahardika, Begini Tanggapan Cita Rahayu

Kamis, 11 Jun 2026 15:15 WIB
Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi
Life Style

Terseret Kasus Hanania Travel, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi

Kamis, 11 Jun 2026 14:54 WIB
Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang
Life Style

Richard Lee Resmi Ditahan di Lapas Tangerang Kota

Rabu, 10 Jun 2026 16:51 WIB
Arumi Bachsin Hadiri Acara Kelulusan Anak Pertamanya
Life Style

Arumi Bachsin Hadiri Acara Kelulusan Anak Pertamanya

Selasa, 9 Jun 2026 17:03 WIB
Usai Namanya Disebut dalam Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris
Life Style

Usai Namanya Disebut dalam Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris

Selasa, 9 Jun 2026 16:39 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Brasil vs Jepang, Jangan Anggap Remeh

Brasil vs Jepang, Jangan Anggap Remeh

Minggu, 28 Jun 2026 17:58 WIB
Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang 2026-2031

Budi Prasetyo Pimpin Golkar Kecamatan Tangerang Periode 2026-2031

Minggu, 28 Jun 2026 17:57 WIB
LONGSOR - Tanah tebing di area Hunian Tetap (Huntap), Kampung Palimping RT 02 RW 03, Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, longsor. (ISTIMEWA)

LIPP Banten Desak DPUPR Pandeglang Tak Abai Terhadap Longsor Di Huntap Tunggal Jaya

Kamis, 25 Jun 2026 19:40 WIB
Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Dibidik Jadi “Malioboro-nya Lebak”

Rabu, 24 Jun 2026 17:52 WIB
Messi Cetak Rekor Lagi

Messi Cetak Rekor Lagi

Minggu, 28 Jun 2026 17:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.