Senin, 19 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Polisi Langgar Protap Temuan Komnas HAM, Aksi September 2019

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 10 Jan 2020 01:06 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Polisi Langgar Protap Temuan Komnas HAM, Aksi September 2019

ilustrasi/istimewa/net

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS, JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) men­gungkap sejumlah dugaan pelangga­ran prosedur tetap atau protap yang dilakukan polisi dalam aksi unjuk rasa pelajar dan mahasiswa terkait revisi UU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) pada 24-30 September 2019.

Berdasarkan temuan Tim Peris­tiwa 24-30 September 2019 Komnas HAM, pada 15 Oktober 2019 seban­yak 1.489 orang ditangkap oleh ke­polisian. “Sebanyak 1.109 orang di­bebaskan, 380 orang tersangka, 218 orang ditangguhkan dan 70 orang ditahan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Sebanyak 1.489 orang di DKI Ja­karta yang ditangkap itu terdiri dari: 165 orang tidak bekerja/preman, 94 orang swasta, 328 orang umum, 648 pelajar dan 254 mahasiswa.

Dari total 380 tersangka, peran­nya adalah diduga membawa senjata tajam (2 orang), bawa bom molotov dan merusak Pos Polantas (2 orang), mendokumentasikan dan menye­barkan peristiwa (17 orang), melem­par batu pada petugas (91 orang), tidak mengindahkan perintah petu­gas (133 orang) dan peserta aksi (135 orang).

Sementara 70 orang yang ditahan tersebar di beberapa kantor polisi yaitu 31 orang di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Met­ro Jaya, 31 orang Polres Metro Jakarta Pusat, 6 orang di Polres Metro Jakarta Barat, 1 orang di Polres Metro Jakarta Utara dan 1 orang di Polres Metro Jakarta Timur. Pada kategori diversi, sebanyak 22 anak menjalani huku­man di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khu­sus (BRSAMPK) Handayani.

Tim pencari fakta mendapati se­jumlah korban luka-luka dan menin­ggal dunia akibat bentrokan antara pendemo dengan polisi. “Terdapat 5 orang korban meninggal dunia, 2 orang korban luka, 15 orang jurna­lis menjadi korban kekerasan, serta adanya indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut,” kata Hai­ransyah.

Baca Juga: Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Hairansyah menjelaskan, bebera­pa hak yang dilanggar dalam peristi­wa tersebut di antaranya adalah hak hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, serta hak atas rasa aman.

Pelanggaran hak lainnya seperti hak anak karena aksi massa tidak hanya dari kalangan mahasiswa. “Ketika berkaitan dengan anak-anak, yang dilakukan proses pemeriksaan bahwa mereka mendapatkan intimi­dasi dan kekerasan kecuali ada yang didampingi oleh mahasiswa salah satunya. Tapi, selebihnya mengaku mendapat intimidasi dan kekerasan dalam proses pemeriksaan itu. Ini berkaitan dengan hak memperoleh keadilan dan hak rasa aman,” ung­kapnya.

BeritaTerbaru

Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB
Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Senin, 19 Okt 2026 20:13 WIB
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta

Senin, 19 Okt 2026 20:06 WIB
Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 18:53 WIB

Tim Komnas HAM juga menemu­kan empat dugaan pelanggaran pro­tap polisi yaitu dugaan kekerasan penggunaan upaya paksa, terbatas­nya akses terhadap terduga pelaku, lambannya akses medis terhadap ko­rban dan terbatasnya akses bantuan hukum bagi yang ditangkap. “Dari informasi polisi, korban tidak dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke kantor polisi dan ditangani seadanya,” ujar Hairansyah terkait lambannya akses medis.

Sementara untuk dugaan kekerasan, menurutnya, perlu dibuktikan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, ada batasan tertentu yang boleh dilakukan kepoli­sian misalnya dalam kondisi terdesak untuk melindungi diri.

Dugaan pelanggaran lain, adalah pembatasan akses terhadap terduga pelaku dan keterbatasan pemberian bantuan hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan karena ketiadaan pendampin­gan. “Terbukti ada yang mendapat intimidasi saat kami melakukan pengecekan ke sana. Informasi dari jumlah dan status yang diamankan juga sangat simpang siur,” katanya.

Selain itu, kata dia, polisi juga tidak mematuhi prosedur pengamanan aksi massa pada malam hari hingga menimbulkan korban luka dan me­ninggal dunia.

Baca Juga: Bupati Tangerang Buka Manasik Haji 5.000 Anak PAUD

Atas temuan tersebut, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR supaya mel­ibatkan beberapa stakeholder dalam menetapkan kebijakan. Perlu juga penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa, memasti­kan penegakan hukum oleh polisi, serta pemulihan korban baik secara materiil maupun immateriil.

Untuk Kepolisian, Komnas HAM merekomendasikan adanya peny­elidikan dan penegakan hukum ter­hadap anggotanya yang terbukti me­langgar aturan. Kematian lima orang juga perlu ada penyelidikan dan pe­nyidikan tersendiri.

Polisi disarankan agar mengevalu­asi instrumen penanganan aksi mas­sa untuk perbaikan ke depan nanti. “Serta jaminan akses peliputan dan perlindungan kepada jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sesuai UU 40 Tahun 1999 tentang pers,” kata Hairansyah.

Komnas HAM juga meminta ke­pala daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mem­fasilitasi layanan kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban khu­susnya anak.(jpg/san)

Share39TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

BINUS ASO Buka Kampus Baru di BSD
Edukasi

BINUS ASO Buka Kampus Baru di BSD

Senin, 19 Okt 2026 17:42 WIB
Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal
Kota Tangsel

Anak Kelaparan, Ayah di Pondok Ranji Curi Uang Kotak Amal

Senin, 19 Okt 2026 16:48 WIB
Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan
Kota Tangerang

Saat Camat Benda Pergoki Warga Buang Sampah Sembarangan di Jalan

Senin, 19 Okt 2026 16:41 WIB
Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang
Kota Tangerang

Prakiraan Cuaca di Kota Tangerang Sepekan Mendatang

Senin, 19 Okt 2026 14:53 WIB
Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura
Headline

Sachrudin: Bersih Jangan Hanya Jelang Penilaian Adipura

Senin, 19 Okt 2026 14:17 WIB
JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi
Headline

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Senin, 19 Okt 2026 13:46 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Ketika Emak-emak Ikut Bantu TMMD di Lebak

Minggu, 18 Okt 2026 17:45 WIB
Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Balas Kegagalan Tahun Lalu, Fajar/Fikri Juara Denmark Open 2026

Senin, 19 Okt 2026 07:11 WIB
Pasar Gintung Tangsel Kurang Diminati Pengunjung

Pasar Gintung Tangsel Kurang Diminati Pengunjung

Selasa, 13 Okt 2026 08:39 WIB
MEMBERIKAN KETERANGAN : Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, menyampaikan keterangan kepada wartawan, terkait investasi di Banten. (ISTIMEWA)

Wagub Dimyati Paparkan Investasi Banten, Pengamat: Harus Berdampak kepada Masyarakat

Selasa, 13 Okt 2026 10:35 WIB
65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

65,4 Persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Minggu, 18 Okt 2026 18:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.