SATELITNEWS.COM, SERANG—Sebanyak 600 buruh pabrik sepatu PT Horn Ming Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang beroperasi di Cikupa itu melaporkan rencana PHK melalui surat pemberitahuan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang pada 8 Mei 2023 lalu.
“Ya betul, minggu lalu kita sudah dapat informasi akan adanya PHK kepada 600 orang karyawan PT Horn Ming Indonesia,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Senin (5/6).
Ia menyebutkan PHK diambil perusahaan yang memproduksi sepatu merek ternama di dunia itu dalam rangka efisiensi. Mereka melakukan PHK 600 dari total 2.400 karyawan yang ada.
Menurut Rudi Hartono, efisiensi berujung PHK dilakukan perusahaan karena terimbas perlambatan ekonomi global. Perusahaan tersebut mengalami penurunan produksi sehingga terpaksa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Alasannya order sepi karena efek pasar Eropa lesu setelah perang Ukraina dan Rusia,” ujarnya.
Ia mengatakan Disnaker Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi atas pengajuan surat pengurangan jumlah tenaga Kerja PT Horn Ming Indonesia itu. Disnaker ingin memastikan para pekerja yang terdampak PHK mendapat pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Rencana besok (hari ini, red) kita bakal mendatangi perusahaan itu untuk memverifikasi atas pengajuan PHK. Ini ditujukan agar semua hak-hak pekerja itu sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.
Terjadinya PHK pada industri padat karya bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.
Salah satunya seperti terjadi di PT Tuntex Garment. Produsen pakaian olah raga itu tutup pada April 2023 akibat pemberhentian produksi yang berdampak pada 1.200 karyawan terkena PHK.
“Kalau soal pemutusan kerja ini kami tidak bisa hindari. Karena itu tergantung dari kemampuan perusahaan masing-masing. Hanya kami berharap mudah-mudahan tidak ada lagi gelombang PHK ini,” ucap Rudi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Citra Raya Kabupaten Tangerang, Supriadi menambahkan, bahwa PHK tidak bisa dihindari. Namun, dirinya meminta agar pihak Disnaker Kabupaten Tangerang tetap melakukan pengawalan, agar para pekerja yang di PHK tetap mendapatkan hak-haknya.
“Iya memang pasar internasional sedang lesu. Namun, pihak Disnaker harus terus memberikan pendampingan terhadap karyawan yang di PHK,” singkatnya.
Senada, Presidium Aliansi Tangerang Raya, Jayadi Uje juga mengatakan, bahwa maraknya gelombang PHK di industri-industri tekstil di Kabupaten Tangerang, dikarenakan kondisi makro ekonomi global yang mengalami pasang surut akibat pandemi covid-19 dan perang Rusia-Ukraina.
“Jadi tetap imbas ekonomi global sangat mempengaruhi. Dan ini sangat berpengaruh terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang, ” katanya.
Menurut Jayadi, terjadinya gelombang PHK dikarenakan, para perusahaan-perusahaan yang ada sedang melakukan upaya optimalisasi bisnis yang berubah akibat pandemi itu.
“Jadi kalau menurut saya sedang sedang upaya optimal bisnis yang berubah akibat pandemi. Semua ingin mempertahankan bisnisnya di Indonesia, maka dilakukan efisiensi untuk meminimalkan budget pengeluaran perusahaan, ” katanya.
Namun, kata Jayadi, khusus di PT HMI ini, para karyawan memang terlihat seakan-akan ingin keluar atau di PHK. Pasalnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan. Salah satunya, upah dibawah UMK, lalu lemburan yang tidak pernah dibayarkan.
“Kalau menurut saya, memang karyawannya pada ingin keluar. Banyak pelanggaran yang terjadi, upah di bawah UMK, lalu lemburan yang tidak dibayarkan. Serikatnya juga diam saja,” katanya.
Sebelumnya, PHK juga terjadi di Kota Tangerang. Disnaker Kota Tangerang menyatakan PT Panarub akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 2.000 karyawannya pada tahun 2023. Namun, PHK tersebut dilakukan secara bertahap. Hingga 23 Mei 2023 lalu, jumlah yang di-PHK sudah mencapai 1.214 orang. (alfian)
Diskusi tentang ini post