SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepolisian Sektor Panongan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (13/6). Pihaknya pun menangkap sejumlah pelaku yakni spesialis bobol toko dan jambret HP, yang kerap kali beraksi di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan, IPTU Hotma Manurung mengatakan, untuk kasus yang pertama, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku kawanan pencuri spesialis bobol toko dan pecah kaca mobil berinisial MRP (23) dan AY (30). Lanjutnya, para pelaku ini telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda-beda.
Hotma mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu unit sepeda motor, alat pemecah kaca dan satu buah gagang kunci leter T. Selain itu, ada juga dua buah anak kunci, 13 buah jarum paku hitam, satu tas belanja warna hijau, uang rupiah total 10 juta, dan 2 unit hp.
“Pelaku berhasil menggasak uang dari para korbannya dikisaran Rp10 Juta hingga Rp100 Juta. Pelaku ini terakhir beraksi pada tanggal 3 Juni 2023 dengan membobol toko sembako,” kata Kapolsek Panongan IPTU Hotma Manurung saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Selasa (13/6).
Lanjut Hotma, Unit Reskrim Polsek Panongan juga berhasil menciduk satu orang pelaku penjambretan terhadap pasangan suami istri yang hendak melakukan setor tunai ke ATM BCA, yang berlokasi di Kawasan Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang, pada Senin (5/6/2023) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
“Kami berhasil untuk mengamankan pelaku AW (30), dengan barang bukti uang tunai Rp3 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan hoodie merk ganimo yang dipakai pelaku,” jelasnya.
Kemudian, pada Kamis (8/6/2023), sekira jam 13.00 WIB ada korban melapor telah kehilangan handphone akibat dirampas oleh seseorang. Atas laporan itu, pihaknya langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S (20).
Dikatakan Hotma, kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali di berbagai wilayah, diantaranya Kecamatan Panongan 1 kali, Cikupa 8 kali, Tigaraksa 12 kali, Balaraja 10 kali, Cisoka 8 kali, Curug sebanyak 5 kali dan Jambe 6 kali.
“Saat diamankan, dari tangan pelaku kita sita bukti kejahatan berupa golok sisir dan 1 unit handphone hasil rampasan,” terangnya.
Hotma mengungkapkan, dari seluruh pelaku yang berhasil diamankan, umumnya para pelaku mengaku nekat melakukan tindak kejahatan pencurian akibat kecanduan judi online dan terlilit Pinjaman Online (Pinjol). Atas perbuatannya itu, tersangka MRP, AY dan AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan Ancaman Bui paling lama 7 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka S (20), dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Dan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (alfian/ aditya)
Diskusi tentang ini post