SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Republik Indonasia perihal permohonan penghapusan sinyal internet di wilayah suku adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leudiwamar. Dalam surat tersebut hanya tiga kampung yang disulkan untuk dihapus.
Asisten daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Alkadri membenarkan jika hanya tiga kampung saja di Baduy yang diusulkan untuk dihapus sinyal internetnya. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi agar harapan itu bisa direalisasikan dan tidak ada yang dirugikan. “Jadi penghapusan sinyal hanya di Baduy Dalam saja, yakni di Kampung Cikertawana, Cikesik, dan Cibeo di Desa Kanekes,” terang Alkadri, Minggu (25/06/2023).
“Tiga wilayah kampung yang akan dihapus sinyal internetnya itu seusai dengan permintaan Lembaga Adat Baduy. Respon kita (Pemkab Lebak) sudah sampaikan kepada Kominfo,” timpal Aldkari. Alkadri mengatakan, Pemkab Lebak sudah menyampaikan surat tersebut kepada Kemkominfo RI pada 9 Juni 2023 lalu. Dan kini pihaknya saat ini melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lebak sedang menunggu respon selanjutnya dari Kemkominfo RI.
“Jadi sudah kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke Kemkominfo untuk penghapus sinyal internet di wilayah Baduy. Sekali lagi untuk penghapusan sinyal di wilayah Baduy tidak semuanya dihapus. Hanya berlaku di tiga kampung di Baduy,” imbuhnya. Diberitakan sebelumnya keinginan penghapusan sinyal internet yang masuk ke wilayah suku adat Baduy, tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes Saija. Lalu permintaan tersebut disampaikan melalui surat yang dilayangkan ke Bupati Lebak.
Dalam isi surat tersebut, ada dua poin yang menjadi alasan dihapuskannya sinyal internet di wilayah Suku Adat Baduy. Poin pertama adalah permohonan penghapusan sinyal internet, atau mengalihkan pemancar sinyal (tower), agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah, sehingga Tanah Ulayat Baduy menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet (blank spot area internet).
Kemudian poin kedua permohonan untuk membatasi, mengurangi atau menutup aplikasi, program dan konten negatif pada jaringan internet yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi bangsa. “Benar (surat permohonan penghapusan sinyal internet) itu merupakan arahan dari Lembaga Adat Baduy ada dua pemancar, satu di Cijahe dan kedua di Sobang sinyalnya diarahkan ke luar Baduy,” kata Kepala Desa Kanekes, Saija saat dihubungi wartawan. (mulyana)
Diskusi tentang ini post