SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG—Polisi menangkap dua perempuan kembar Rihana dan Rihani di M Town Residence, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Mereka masih sempat tertawa saat dilakukan penangkapan. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video pendek yang beredar.
Dalam video terlihat si kembar tengah duduk di sofa bersama dengan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya. Penyidik pun sempat melontarkan beberapa pertanyaan. Kemudian Rihani sempat terlihat tertawa saat mengetahui informasi dirinya kabur ke Bali. “Saya tertawa aja, siapa yang bilang saya di Bali?” kata Rihani dalam video, Selasa (04/07/2023).
Selama masa buron, si kembar ini memang sempat diisukan kabur ke Bali. Keduanya kabur setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, medsos khususnya Twitter dihebohkan oleh cerita kasus penipuan melibatkan sosok saudari kembar bernama Rihana-Rihani. Dua perempuan kakak beradik ini sukses mengadali para Apple Fanboy atau fans Apple dengan modus penawaran iPhone berharga miring.
Kisah ini dibagikan oleh akun Twitter salah satunya adalah @mazzini_gsp. Penipuan ini bermula ada korban yang mengaku membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) pada 2021 dari ‘si kembar’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Akun Twitter tersebut menjelaskan bahwa kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani menimbulkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik saudari kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI) yang diduga tersangkut kasus penipuan jual beli iPhone dengan sistem preorder.
Sebab, tak sedikit pihak yang mengaku tertipu dengan penjualan maupun investasi iPhone preorder oleh saudari kembar tersebut. PPATK telah memblokir transaksi keuangan milik saudari kembar tersebut. Sejauh ini, sudah ada 21 rekening terkait RA dan RI yang diblokir PPATK.
“PPATK telah memerintahkan PJK (Penyedia Jasa Keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa (06/06/2023). (jpc)
Diskusi tentang ini post